Polda Diminta Tuntaskan Laporan Penganiayaan Terhadap Tahanan

id Penganiayaan, Terhadap, Tahanan

Padang, (Antara Sumbar) - Salah seorang warga kota Padang, Sumatera Barat, atas nama Tuty Mariati Ningsih (42), meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) daerah setempat, memproses laporan penganiayaan terhadap anaknya, yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur.

"Kami berharap agar pihak Polda Sumbar memproses laporan yang telah kami masukkan atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak saya bernama "AWJ" (18)," terang Tuty Mariati, didampingi penasehat hukumnya (PH) Iskandar Halim Cs, dalam keterangan persnya di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan laporan tersebut telah dibuat dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, pada Senin (22/8), dengan nomor LP/280/VII/2016/Spkt Sbr.

"Dalam laporan itu nama yang kami laporkan adalah Iptu "J" beserta rekannya, yang merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur, Kota Padang," tambahnya.

Sementara Iskandar Halim menceritakan kronologis tindakan

dugaan kekerasan yang dialami oleh anak kliennya itu terjadi pada 5 Agustus 2016, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dimana saat itu "J" beserta rekannya mendatangi rumah korban di Jl. Perumdam No.5 A Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban "AWJ", atas dugaan pencurian dengan kekerasan pada 4 Agustus 2016.

"Namun dari keterangan klien kami, usai ditangkap itu ia mengaku dipukul ketika berada di dalam mobil yang dikendarai "J" untuk melakukan penangkapan," terangnya.

Atas kejadian itu, ujarnya, akhirnya pihak keluarga melapor ke Polda Sumbar, dan telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Laporan dibuat karena keluarga mengaku kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh "J" Cs.

"Kami berharap agar laporan yang dibuat diproses dengan benar. Sehingga proses hukum yang berjalan dengan benar, sesuai komitmen dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam meningkatkan pelayanan polisi pada masyarakat," ujarnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur, Kompol Febgrendi, ia menegaskan bahwa pihaknya memproses suatu perkara sesuai aturan yang berlaku.

"Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus pencurian kekerasan, kemudian dilakukan pengembangan dan ditetapkan nama "AWJ" sebagai tersangka ketiga. Lalu dilakukan penangkapan," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, proses terhadap kasus "AWJ" itu sudah kami lakukan secara benar. Terbukti berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas I A Padang untuk disidang.

"Sidang perdananya akan digelar pada Rabu (23/8), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Proses penyidikannya telah kami rampungkan dengan benar," jelasnya.

Saat ditanyai tentang laporan ke Polda Sumbar, Febgrendi tidak ingin berkomentar banyak.

"Setiap institusi ada ruang lingkupnya masing-masing, baik itu Polda, dan warga yang melapor. Yang penting apa yang dilakukan pihak kami telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada," jelasnya. (*)