Legislator: Tipelogi Perangkat Daerah Sawahlunto Belum Tepat

id SOTK, Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), menilai tipelogi perangkat daerah yang diusulkan pemerintah daerah setempat belum tepat.

"Hal itu terungkap dari draft usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Sawahlunto, yang diajukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) nomor 18 tahun 2016 yang menegaskan seluruh daerah untuk menyusun Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD setempat, Bakri SP di Sawahlunto, Selasa.

Berdasarkan aturan tersebut, jelasnya, masing-masing SOTK ditetapkan berdasarkan skoring dengan tipe A untuk SOTK yang memiliki empat bidang urusan, tipe B untuk SOTK yang memiliki empat bidang urusan dan tipe C untuk dua urusan.

Pembagian klasifikasi itu, lanjutnya, harus didasari oleh pertimbangan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan azas fleksibilitas.

"Namun dalam draft usulan yang kami terima, pihak eksekutif terkesan belum menerapkan regulasi tersebut secara gamblang, hal itu seperti terlihat pada usulan untuk menaikkan status Kantor Satpol PP menjadi Dinas dengan tipe A," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Fraksi PPP NasDem dan PAN, Neldaswenti, mengatakan dari hasil pembahasan awal seluruh anggota fraksi tersebut dapat disimpulkan pembagian urusan dalam PP nomor 18 tersebut, ada kewajiban untuk memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan tersebut.

"Kami berharap pihak Pemerintah Kota Sawahlunto dapat membentuk satuan kerja yang lebih berkualitas dengan melihat kebutuhan daerah secara objektif dan menyeluruh," sebut dia.

Terkait urgensi terhadap pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda, Anggota Fraksi PKPI-PKS, Afdhal, menilai regulasi tersebut bersifat mendesak untuk segera dituntaskan pembahasannya, karena berpengaruh terhadap penyusunan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara(PPAS) pada postur APBD 2017.

"Perampingan struktur sudah terlihat dalam usulan ranperda yang diajukan, untuk penentuan tipelogi bisa disepakati nantinya dalam pembahasan lanjutan agar tercipta sebuah struktur kerja yang solid dan profesional untuk melanjutkan tahapan pembangunan di kota ini," tambah dia.

Anggota Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan, Yunasril menerangkan yang terpenting adalah bagaimana kesiapan pihak eksekutif dalam melaksanakan ranperda tersebut setelah disahkan menjadi perda, khususnya terkait kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia.

"Harus ada gambaran jelas tentang masalah ini karena menyangkut efektivitas dan efisiensi dalam memberikan layanan publik yang baik bagi masyarakat luas," lanjutnya. (*)