Mekkah, (Antara Sumbar) - Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat menilai penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah jamaah haji nonkuota, karena memperketat penerbitan visa kepada calon jamaah haji.
"E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi," kata Arsyad saat menjelaskan mengenai keberadaan jamaah haji non kuota, Selasa malam waktu Arab Saudi.
Kontrak tersebut, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Haji. "Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," katanya.
Ia optimis sistem visa yang diterapkan dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya jamaah yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.
"Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jamaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengimbau jamaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi untuk menghindari risiko.
"Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jamaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekkah, Madinah, atau Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jamaah haji reguler atau khusus," katanya.
Bahkan, Arsyad mengaku bahwa saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jamaah haji nonkuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah. "Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jamaah tersebut punya tempat tinggal," ujarnya.
Arsyad pribadi menilai keberadaan jamaah haji nonkuota mengganggu jamaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jamaah haji reguler dan haji khusus.
Tahun ini Indonesia memiliki kuota jamaah haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk jamaah haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara, karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai. (*)
Berita Terkait
Kejari Tetapkan Mantan Ketua Baznas Pasaman 2016-2020, SYF sebagai Tersangka
Senin, 11 September 2023 20:16 Wib
Menko Airlangga: 156 PSN telah selesai dibangun sejak 2016
Senin, 8 Mei 2023 20:30 Wib
Pusat gempa Samudra Hindia pada Rabu malam berdekatan dengan gempa 2016
Kamis, 26 Mei 2022 11:03 Wib
PT Semen Padang terima Sertifikasi ISO 37001:2016 atas penerapan SMAP
Jumat, 4 Maret 2022 16:30 Wib
Selamat,... lima kali berturut-turut sejak 2016, Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan WTP
Rabu, 27 Oktober 2021 17:59 Wib
PON PAPUA - Ulangi prestasi di PON 2016, pegulat Sumbar Heru Fernandes raih perak lagi
Senin, 11 Oktober 2021 20:12 Wib
Sejak 2016, Tanah Datar telah lahirkan 10.000 hafiz Alquran
Senin, 23 Agustus 2021 17:46 Wib
Kejari Pasaman limpahkan perkara korupsi DPO "S" terkait penanggulangan bencana 2016
Jumat, 6 Agustus 2021 14:25 Wib