Polres Pariaman Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba

id Polres Pariaman

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, meringkus Boyan (40) seorang pengedar narkoba jenis ganja dan Sapirman (25) pemakai narkoba di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan.

Kapolres setempat, AKBP Riko Junaldy, di Pariaman, Rabu, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian setelah tim Res Narkoba mengamankan tiga orang, namun satu di antaranya dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

Ia mengatakan untuk tersangka Boyan merupakan pengedar yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sedangkan tersangka Supardi berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2011.

Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 120 gram ganja kering siap pakai, uang uang tunai Rp19 juta, empat lembar kertas yang diduga sebagai pembungkus ganja, dan sejumlah alat hisap yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 111, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres membenarkan saat diamankan kedua pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di desa tersebut.

"Satu pelaku mencoba melarikan diri saat digerebek namun berhasil diringkus," ujarnya.

Sementara itu Boyan kepada wartawan mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

"Saya terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi dan kebutuhan keluarga. Umumnya ganja tersebut dijual kepada warga sekitar," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara yang kemudian dijual di kota itu. (*)