Pilwana Serentak Agam Ditunda Hingga 2017

id Agam

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditunda hingga 2017 akibat peraturan daerah (Perda) No.3 Tahun 2016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian wali nagari masih perlu disempurnakan.

"Keputusan penundaan ini diambil setelah menerima hasil klarifikasi Gubernur Sumbar atas Perda itu," kata Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Agam, Welfizar di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan, ada beberapa poin pada Perda yang masih harus disempurnakan seperti penyusunan dan pencalonan wali nagari melalui jorong. Sesuai amanah Undang-undang pencalonan wali nagari harus dilakukan oleh orang bersangkutan.

"Dengan kondisi ini, Perda tersebut harus disempurnakan dulu agar Pilwana serentak bisa dilakukan," katanya.

Sebelumnya pemerintah setempat menjadwalkan Pilwana serentak digelar pada Desember 2016, namun karena kondisi Perda yang belum sempurna ditunda menjadi April 2017.

Alasan penundaan Pilwana lainnya adalah masalah ketersediaan anggaran, karena untuk Pilwana serentak ini membutuhkan dana sebesar Rp1,1 miliar.

Sementara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, pihaknya menganggarkan dana hanya sebesar Rp500 juta, dan sisanya diajukan pada APBD perubahan.

Namun pada APBD perubahan, seluruh anggaran untuk SKPD yang ada pun dikurangi, sehingga dana untuk Pilwana serentak ini juga ikut dikurangi.

Ia menambahkan, 25 nagari yang akan melakukan Pilwana serentak yakni, Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek, Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek, Padang Lua Kecamatan Banuhampu.

Lalu Nagari Kubang Putih Kecamatan Banuhampu, Batu Palano Kecamatan Sungai Pua, Nan Tujuh Kecamatan Palupuh, Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara, Nagari, Taluak Ampek Suku Kecamatan Banuhampu, Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek.

Nagari Sitanang Kecamatan Ampek Nagari, Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya, Balingka Kecamatan Ampek Koto, Sianok Anam Suku Kecamatan Ampek Koto, Kamang Hilia Nagari Kecamatan Kamang Magek dan Taluak Ampek Suku Kecamatan Banuhampu.

Selain itu, Nagari Malalak Barat Kecamatan Malalak, Malalak Timur Kecamatan Malalak, Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu, Pasie Laweh Kecamatan Banuhampu, Salareh Aia Kecamatan palembayan, Kapau Kecamatan Tilatang Kamang, Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua.

"Ke 25 wali nagari ini sudah habis masa jabatan pada 2015, 2016 dan awal 2017," katanya.

Untuk menjalankan roda pemerintahan nagari telah ditunjuk penjabat (Pj) wali nagari dari aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan ke depan.

Apabila masa jabatan Pj wali nagari sudah habis jelang pemilihan, maka jabatan akan diperpanjang selama enam bulan sampai terpilih wali nagari definitif.

"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," katanya. (*)