Pemuka Adat Harapkan Pemerintah Perjelas Status Tanah

id Pemuka Adat

Painan, (Antara Sumbar) - Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jefri Datuak Tan Majolelo mengharapkan pemerintah memperjelas status tanah sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengelolaannya.

"Harus ada batasan yang jelas sehingga pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat tidak menjadi masalah dikemudian hari," katanya di Painan, Kamis.

Hal tersebut ia sampaikan menyusul berkembangnya informasi bahwa tanah perbukitan yang didalamnya terdapat ribuan Pohon Pinus merupakan kawasan hutan yang dilarang penggunaannya.

"Kalau demikian tolong perjelas batasannya sehingga masyarakat tidak mengelolanya dan hingga kini saya selaku pemuka adat pun belum mengetahui batasan itu," tambahnya.

Dibagian lain, Kepala Bidang Produksi dan Rehabilitasi Hutan, Dinas Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pesisir Selatan, Mardianto menerangkan bahwa Hutan Pinus itu merupakan hutan yang dilarang penggunaannya karena sebelum ditanami Pohon Pinus negara sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat setempat.

"Walaupun berada di luar kawasan hutan namun hutan tersebut merupakan hutan negara, hutan itu dimaksud untuk reboisasi," ungkapnya.

Namun ia pun mengaku tidak mengetahui batas-batas antara Hutan Pinus itu dengan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat karena dokumentasinya ada di provinsi.

"Kedepan kami akan berkoordinasi untuk kembali memastikan batas-batas hutan tersebut sehingga tidak terjadi gesekan dikemudian hari," sebutnya.

Taratak merupakan nagari induk yang dalam perkembangannya dimekarkan menjadi tiga nagari (desa adat) diantaranya Koto Taratak, Taratak dan Lansano Taratak.

Hutan Pinus tersebut bisa dijangkau dengan waktu 30 menit berjalan kaki dari pemukiman warga sehingga sebagian warga tergiur untuk mengelolanya.

Mereka menebang pohon tersebut setelah itu menanam pohon lain yang memiliki produktifitas lebih tinggi seperti cengkeh, pala, gambir dan lain sebagainya. (*)