Warga Hadang Pengukuran Tanah di Sungai Sapih

id Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Ratusan warga yang berasal dari Kelurahan Aia Pacah, Sungai Sapih, Tunggul Hitam, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghadang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang, yang akan melakukan pengukuran di Simpang Tiga Air Paku, Sungai Sapih, Kuranji, Padang, Kamis.

"Kami sengaja melakukan penghadangan karena warga yang menguasai lahan tidak pernah diberitahu apa tujuan dari pengukuran," kata tokoh masyarakat daerah setempat, Amasrul diwawancarai usai melakukan penghadangan.

Terlebih, tambahnya, masyarakat di kelurahan Aia Pacah, Sungai Sapih, Dadok dan Tunggul Hitam, saat ini tengah resah dengan gugatan perdata oleh kaum Makboet yang mengklaim memiliki tanah seluas 750 hektare, yang mencakup ke dalam kelurahan-kelurahan tersebut.

Sehingga ia menilai penolakan itu wajar dilakukan karena pengukuran tanah yang dilakukan secara tiba-tiba di lingkungan kediamannya.

Masrul bersama anak nagari yang datang menolak pengukuran itu meminta agar pengukuran tidak dilakukan sebelum ada kejelasan tujuan. Pasalnya warga setempat sudah mendiami daerah itu lima hingga tujuh keturunan.

"Tidak ada niat dari warga untuk menghalang-halangi apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah, hanya saja harus ada kejelasan kepada warga. Pengukurannya untuk apa, dan apa tujuannya," jelasnya.

Sementara tokoh masyarakat lainnya, Mizar Rajo Batuah dan Arifin Musa menyebutkan lahan yang akan diukur tersebut tidak ada kaitannya dengan milik kaum Makboet, yang sepengetahuan keduanya berada di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dengan luas 2 hektare.

"Kami saksi hidup semua proses tanah tersebut. Hanya dua hektare dan terletak di Tunggul hitam saja. Kami siap menjelaskan kepada pihak mana pun termasuk dalam proses hukum," tegasnya.

Pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN itu diketahui terkait penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait dugaan korupsi proses terbitnya sertifikat dan penjaminannya ke lembaga keuangan.

Sementara penghadangan warga terhadap petugas BPN itu, berhasil ditenangkan oleh sejumlah petugas dari Polsek Koto Tangah melalui pertemuan di Masjid Rodiyah daerah setempat.

Dalam hasil pertemuan itu akhirnya disimpulkan pengukuran serta pemancangan tidak jadi dilakukan, karena tak ada pemberitahuan kepada warga sebelumnya.

Sedangkan kuasa hukum Lehar, yang mengklaim sebagai ahli waris kaum Makboet, dengan lahan seluas 750 hektare, mengatakan gugatan perdata yang dimasukkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Klas I A Padang, tidak ada niat untuk meresahkan warga setempat.

"Gugatan dari klien kami (lehar) tidak sedikitpun bermaksud menimbulkan keresahan. Kami hanya mencari kebenaran tentang hak klien," terang kuasa hukum Riefia Nadra Cs.

Seperti diketahui sebelumnya, Lehar telah menggugat perdata sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Kampus II Universitas Bung Hatta, dan Yayasan Pendidikan Baiturrahmah (YPB), yang berlokasi di Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, daerah setempat.

Untuk UBH gugatan dimenangkan oleh pihak Lehar di pengadilan tingkat pertama, dan kemudian tergugat mengajukan banding. Sedangkan Yayasan Pendidikan Baiturahmah (YPB) persidangannya masih berjalan. (*)