Bupati: Penjabat Wali Nagari Netral Saat Pilwana

id pilwana,serentak, dharmasraya

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Sutan Riska mengingatkan penjabat (Pj) wali nagari harus bersikap netral serta tidak memihak selama pelaksaan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak di daerah itu.

"Ini untuk suksesnya pelaksanaan pilwana serentak ini, maka semua penyelenggara harus berpedoman kepada peraturan yang sudah ditetapkan," katanya usia melantik 15 penjabat wali nagari di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menegaskan, seluruh Pj wali nagari dan pejabat terkait agar tidak mengambil kebijakan di luar penerapan aturan pemilihan wali nagari.

Ia berharap suksesnya pemilihan wali nagari serentak sudah menjadi harga mati bagi jajarannya.

"Semuanya harus sesuai aturan, jangan mengambil kebijakan diluar ketentuan yang dapat menimbulkan kontroversi," tambahnya.

Ia menyebutkan pemerintah setempat tidak akan segan memberikan catatan negatif jika ada penjabat wali nagari yang berupaya mempengaruhi aturan yang sudah ditetapkan.

Sebaliknya, lanjutnya melanjutkan bupati juga akan memberika penghargaan kepada penjabat wali nagari yang sukses menyelengarakan pilwana.

"Kami nilai ada beberapa aturan yang rawan memicu terjadinya konflik. Misialnya, aturan domisili calon, identitas calon, serta rekomendasi Kerapatan Adat Nagari (KAN)," ujarnya.

Dia menambahkan, Pj wali nagari harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi wali nagari, serta membuat laporan pertanggunjawaban kegiatan kepada bupati melalui camat.

"Pj wali nagari memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan wali nagari defenitif. Diantaranya hak mendapatkan tunjangan," jelasnya.

Riska resmi melantik 15 penjabat wali nagari di lima kecamatan daerah itu, menggantikan wali nagari (kepala desa adat) defenitif yang masa jabatannya telah berakhir terhitung Jumat.

Pelantikan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya sekitar pukul 10.00 WIB. Penjabat yang dilantik merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor kecamatan masing-masing wilayah. (*)