Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap situs yang menyatakan dapat melayani pengecekan rekam data e-KTP, ektp.cektkp.com, karena rawan bagi penyalahgunaan data informasi penduduk.
Laman layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut yang meminta masyarakat memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya, demikian dikutip dari siaran pers kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu.
Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan Kemendagri tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. untuk itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya.
Zudan meminta masyarakat tidak menggunakan situs-situs yang menawarkan layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut, apalagi memasukkan data NIK. (*)
Berita Terkait
Menkominfo: Starlink dapat beroperasi jika sudah penuhi regulasi
Rabu, 17 April 2024 14:17 Wib
Menkominfo setujui operator seluler merger untuk industri makin sehat
Selasa, 26 Maret 2024 16:18 Wib
Menkominfo lakukan pencoblosan Pemilu 2024 didampingi keluarga lengkap
Rabu, 14 Februari 2024 11:18 Wib
Kunjungan Menkominfo ke Kantor Berita Antara
Senin, 12 Februari 2024 14:35 Wib
Menkominfo resmikan pemancar digital Alas Malang
Jumat, 17 November 2023 14:12 Wib
Menkominfo RI: Infrastruktur dan kepemimpinan kunci ekosistem digital
Jumat, 20 Oktober 2023 19:44 Wib
Pemerintah siapkan komunikasi publik solid jelang KTT Ke-43 ASEAN
Senin, 28 Agustus 2023 16:11 Wib
Menkominfo siap temui Kapolri bahas judi daring dan pinjaman online ilegal
Minggu, 27 Agustus 2023 7:27 Wib