Anang Usulkan Panja untuk Telusuri Data Guru

id Anang Hermansyah

Anang Usulkan Panja untuk Telusuri Data Guru

Anang Hermansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengusulkan pembentukan panita kerja (panja) untuk menelusuri data guru yang menyebabkan terjadinya kelebihan alokasi anggaran.

Anang Hermansyah di Senayan Jakarta, Senin, mengatakan, rencana pemerintah memotong anggaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp23,4 trililun direspons beragam oleh publik.

Karena itu, Anang Hermansyah mengusulkan pembentukan Panitia Kerja Komisi X untuk menelusuri soal data guru dan alokasi anggaran itu.

Anang Hermansyah menilai pemotongan anggaran sertifikasi guru hingga Rp23,4 triliun karena data yang digunakan dalam penyusunan anggaran tidak akurat. Akibatnya menimbulkan kelebihan anggaran (over budget).

"Karena itu, saya mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk panitia kerja terkait dengan data guru di Indonesia," kata Anang menanggai pemotongan anggaran pendidikan sebesar Rp 23,4 triliun.

Menurut Anang, data yang tidak akurat memiliki dampak yang serius khususnya dalam penganggaran di APBN. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus akurat terkait dengan data jumlah guru dan tenaga pendidik.

"Kondisi ini membuktikan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum maksimal," kata Anang.

Anang menyebutkan, persoalan data guru ini jangan kembali muncul dalam pembahasan APBN 2017. Penemuan kelebihan anggaran tunjangan sertifikasi guru oleh Kementerian Keuangan menjadi peringatan keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Makanya dalam pembahasan APBN 2017 yang segera dibahas ini, tidak boleh lagi ada data fiktif yang muncul dalam perencanaan anggaran," kata musisi asal Jember ini.

Anang meminta agar Kemendikbud fokus pembenahan persoalan internal terutama terkait data yang akurat mengnai jumlah guru. "Pak Menteri baiknya fokus pada persoalan yang muncul di internal seperti persoalan data guru dan tenaga kependidikan dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hentikan dulu wacana-wacana di publik yang tidak perlu. Harus fokus, terukur dan memiliki target yang jelas," katanya.

Pengurangan anggaran untuk pendidikan juga mendapat sorotan dari Fraksi PPP DPR. Pemotongan anggaran sebesar Rp23,4 triliun ini tentu akan mengurangi alokasi anggaran pendidikan.

"Karena angka Rp 23,4 triliun itu merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun yang diperuntukkan sebagai tunjangan profesi guru dan merupakan bagian dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik," kata

Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati.

Fraksi PPP mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dalam tata kelola tenaga guru dan pendidik lebih terkonsolidasi lebih baik lagi. "Bila tidak, dana lebih seperti saat ini ke depan dipastikan akan muncul lagi," kata Anggota Komisi X DPR ini.

Efek nyata dari lemahnya tata kelola berakibat pemotongan anggaran Rp 23,4 triliun yang merupakan gabungan Silpa (sisa lebih pengunaan anggaran) tahun-tahun sebelumnya dan selisih anggaran 2016 dari alokasi tunjangan profesi guru sebesar Rp71 triliun yang terdiri dari Rp68 triliun dan Rp2 triliun untuk dana cadangan.

"Ternyata, dari Rp 68 triliun itu hanya Rp61 triliun yang diperlukan untuk 1.374.718 guru dan hanya Rp55 triliun yang terserap untuk 1.121.947 guru" katanya.

Munculnya selisih anggaran karena adanya guru yang sudah pensiun, mutasi, tidak memenuhi ketentuan mengajar selama 24 jam serta terdapat guru yang tidak linier dengan sertifikat pendidikan. "Persoalan tersebut semestinya dapat terdata lebih pasti, toh persoalan tersebut bisa terprediksi sebelumnya," katanya.

Pemotongan anggaran sebesar Rp23,4 triliun ini secara substansial dipastikan mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang totalnya sekitar Rp420 triliun terdiri atas Rp140 triliun untuk belanja pusat dan Rp267 triliun untuk dana transfer daerah. Selain yang Rp23,4 triliun, terdapat juga pemotongan pada belanja pusat dari alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp5,26 triliun diantaranya di Kemedikbud Rp3,91 triliun dan Kemristek/Dikti Rp1,35 triliun.

Dengan demikian, total pemotongan anggaran fungsi pendidikan dari Rp420 triliun berkurang hingga Rp28,6 triliun. Karena itu, ke depan DPR melalui Komisi X harus memastikan tentang alokasi anggaran pendidikan tersebut

Kendati demikian, PPP mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu merekonsiliasi kelebihan anggaran fungsi pendidikan dari APBNP 2016 ini dan Silpa tahun-tahun sebelummya. Karena dengan langkah ini, anggaran negara menjadi transparan dan akuntabel.

"Ke depan, koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah harus lebih ditingkatkan kembali. Agar p ersoalan seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Kepada para guru agar tetap tenang atas informasi pemotongan anggaran tunjangan sertifikasi guru ini. "Karena dipastikan pemotongan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru yang selama ini telah berjalan," katanya. (*)