Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Sijunjung

id uang palsu#sijunjung#sawahlunto

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Sijunjung

Keempat tersangka pengedar upal yang berhasil ditangkap di Sijunjung, Minggu malam (28/8) (ack)

Sijunjung (Antara Sumbar) - Empat orang diduga pengedar uang palsu (Upal) dengan mengedarai minibus avanza warna hitam dengan Nomor Polisi Z 1708 DJ, ditangkap oleh tim buru sergap (Buser) Satreskrim Kepolisian Resor Sijunjung.

Penangkapan pada Minggu (28/8) sekitar pukul 22.00 Wib itu, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, KM 7 Jorong Ganting, Nagari Sijunjung.

Ke empat orang tersebut Deri Aski alias Deri (27), Mawardi panggilan Ujang (43), Firdaus alias Pipin (25), dan Santa Krismon (30) yang keempatnya berasal dari salah satu Nagari (desa adat) di Kabupaten Solok.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Buser Polres Sijunjung, setelah mendapat informasi dari

pihak jajaran Polsek Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto.

"Ada mobil avanza warna hitam dengan plat Nopol Z 1708 DJ, habis mengisi premiun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muaro Kalaban dengan memakai uang palsu (Upal) pecahan Rp.100 ribu. Ketika diketahui uang tersebut palsu oleh petugas SPBU, minibus warna hitam tersebut langsung kabur menuju arah Kiliran Jao," ujarnya.

Berselang beberapa menit setelah mendapat informasi dari pihak Polsek Muaro Kalaban, ke empat tersangka ini berhasil dicegat dan dilumpuhkan oleh tim Buser Polres Sijunjung, tepatnya sebelum rumah makan "Sari Ratu" dari arah Solok menuju Kiliran Jao.

Kemudian keempat tersangka ini langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sijunjung, selanjutnya Senin dinihari sekitar pukul 01.11 Wib, keempat tersangka dan barang bukti, diserahkan ke pihak Polsek Muaro Kalaban, yang datang langsung ke Mapolres setempat.

Sebab TKP kejadianya di wilayah hukum Kota Sawahlunto, dan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Muaro Kalaban. (*)