Legislator Padang: Penyusunan SOTK Jangan Memberatkan APBD

id SOTK, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Jumadi menegaskan penyusunan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) oleh pemerintah setempat harus mempertimbangkan beban APBD dan jangan memberatkan.

"Hal ini harus jadi pertimbangan. Jangan ada anggapan dengan penyusunan SOTK khususnya penambahan akan membuat Dana Alokasi Umum (DAU) ikut bertambah. Tidak akan ada penambahan," kata di di Padang, Selasa.

Menurutnya, hal itu perlu ditekankan karena melihat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK, tidak menyatakan penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), justru lebih pada pemisahan rumpun kegiatannya.

Ia menegaskan, acuan dalam penyusunan SOTK sudah jelas yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan SOTK sebagai turunan sehingga perlu dipahami lebih lanjut.

"Jadi jangan beranggapan penambahan SOTK akan menambah DAU. Malah saya melihat, hal itu akan memberatkan APBD. Hal itu bisa dilihat dari penambahan SOTK membutuhkan penambahan sarana seperti mobil dinas serta tunjangan jabatan," jelasnya.

Selain itu, ia meniai untuk rumpun-rumpun kegiatan yang sama di pemerintah kota, seharusnya bisa digabung seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Keduanya mengurus ketertiban umum sehingga bisa digabung.

"Untuk apa buat Dinas Pemadam Kebakaran, kalau urusannya sama-sama ketertiban umum, apalagi hanya tipe C," tegasnya.

Namun, untuk rumpun kegiatan yang berbeda seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, menurutnya, harus ada pemisahan yakni pembentukan SKPD yang mengurus komunikasi, informasi dan sandi, terpisah dari perhubungan.

Sementara Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi menyampaikan pemerintah setempat akan mengubah SOTK beberapa SKPD untuk menyikapi adanya PP nomor 18 tahun 2016 tersebut.

"Perubahan akan dilakukan pada beberapa dinas dan badan, ada yang dilebur ada yang dipisahkan," ujarnya.

Ia mengatakan beberapa dinas yang akan mengalami perubahan SOTK antara lain Dinas Pasar yang akan disatukan dalam Dinas Perdagangan dan berdiri sendiri lepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi.

Kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan menjadi salah satu bidang dalam Dinas Lingkungan Hidup, yang sebelumnya berupa Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda).

Dinas lain yang akan disesuaikan yakni Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan yang akan disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Selain itu, beberapa dinas lain yang akan dilebur dan dipisah seperti Dishubkominfo dan SKPD lainnya tergantung analisis nantinya. (*)