Kejagung Tangkap Mantan Kadis Pertambangan Solsel

id tahanan, cabang, rutan, kabur

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap Jhonri Roza (50), tahanan Cabang Rumah Tahanan Muaralabuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, di Medan Selasa sore (30/8).

"Sekarang tiga orang anggota kita sudah menjemput Jhonri Roza yang kabur ke Medan dan kemungkinan sampai di Solok Selatan malam nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro Nurhidayat, di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan Jhonri Roza ditangkap di rumah yang diduga dikontraknya di Medan dan pihaknya mendapat kabar pada Selasa sore.

Jhonri Roza, katanya akan dibawa kembali ke Solok Selatan untuk mengikuti sidang selanjutnya karena kasusnya belum selesai.

"Setelah sampai Solok Selatan Jhonri Roza akan ditahan kembali di Cabrutan Muaralabuh," katanya.

Jhonri Roza kabur lewat pintu depan pada Minggu 18 Meri 2014 pukul 12.00 WIB lewat gerbang utama dan ini bisa dipastikan petugas piket saat itu yang lalai.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan Solok Selatan ini ditahan karena kasus narkoba dan melarikan anak gadis di bawah umur pada 2013.

Untuk kasus pencabulan sudah diputus pengadilan dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara.

Saat kabur tersangka sedang menjalani proses persidangan dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Solok dan akan memasuki proses penuntutan.

Sebelumnya, Kepala Rutan Muaralabuh Ardian Alamsyah mengakui kaburnya salah seorang tahanan di Rutan tersebut atas nama Jhonri Roza akibat kelalaian petugas.

"Namun kita sudah menyebar petugas untuk melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur dengan cara mengelabui petugas tersebut," katanya.

Tahanan tersebut ujar dia, kabur lewat pintu depan pada Minggu pukul 12.00 WIB dan ini bisa dipastikan petugas piket saat itu yang lalai.

"Pada Minggu siang tersebut petugas piket ada dua orang dan karena kelalaian mereka, tahanan bisa kabur lewat pintu depan," katanya. (*)