Legislator Minta Pemkot Sosialisasikan Regulasi Parkir Meter

id parkir, meter, regulasi

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Aprianto meminta pemerintah setempat segera menyosialisasikan regulasi yang jelas terkait parkir meter yang akan mulai berlaku pada 1 September.

"Kami mendukung pelaksanaan parkir meter sebab berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pemkot perlu jelaskan regulasi yang digunakan terkait parkir meter," kata dia di Padang, Rabu.

Hal itu terkait penarikan retribusi oleh pemerintah karena tidak mungkin melalukannya tanpa ada payung hukum yang jadi landasan penerapan sistem tersebut.

"Tanpa landasan hukum yang jelas, penarikan retribusi akan dianggap pungutan liar," tegasnya.

Ia meminta Pemkot Padang segera menyiapkan landasan yuridis pelaksanaan parkir meter yang akan dilaksanakan di tiga titik daerah itu. Jangan sampai penerapan perkir meter terkesan tergesa-gesa dan hanya mengejar nama Padang Smart Citu.

Ia mengakui Padang memang telah memiliki peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, namun dalam revisinya, dinilai tidak mampu mengakomodir pelaksanaan parkir meter, termasuk paragraf keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi.

Selain pembagian kawasan, besar tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah perlu diselaraskan dengan aturan seperti di kawasan padat, parkir kendaraan roda dua ialah Rp 1.000 sekali parkir atau Rp60.000 per bulan.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp3.000 atau Rp180.000 per bulan dan roda enam Rp5.000 sekali parkir atau Rp300.000 per bulan.

Menurutnya, dalam aturan tersebut, tidak dicantumkan penambahan biaya. Sementara sistem parkir meter yang akan diterapkan berbeda dengan yang diatur oleh perda nomor 11 tahun 2011 itu. Apalagi nantinya penambahan biaya dilakukan setelah satu jam pertama.

"Untuk itu perlu aturan turunan agar penarikan retribusi parkir meter legal," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Padang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Ilham Maulana membenarkan pihaknya belum menerima laporan adany aturan jelas yang menjadi acuan pemkot dalam menerapkan parkir meter.

"Salah satu tujuan parkir meter kan meningkatkan PAD, apa jadinya bila upaya peningkatan PAD tidak memiliki dasar hukum. Jika memang sudah ada, segera sosialisasikan pada masyarakat," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkomifo) Kota Padang Dedi Henidal menyampaikan penerapan parkir meter itu sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas yakni perubahan perda nomor 11 tahun 2011 yakni perda nomor 1 tahun 2016 terkait retribusi jasa umum.

"Di dalamnya sudah termasuk biaya yang dikenakan dalam sistem itu, termasuk dalam lampiran III. Apalagi program ini kan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2009," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat termasuk para juru parkir, walaupun belum menyeluruh, namun akan terus dimaksimalkan. (*)