DPRD Sumbar Bentuk Pansus Perangkat Daerah

id DPRD, Sumbar, Pansus, SOTK

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.

"Pihak gubernur Sumbar sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dari itu perlu dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Rabu.

Ia mengatakan, panitia khusus dibentuk apabila terdapat permasalahan yang bersifat khusus dan segera memerlukan persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perudang-undangan atau terdapat pembahasan yang melibatkan lintas komisi.

Pansus dibentuk atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar.

"Tugas panitia khusus tersebut adalah mengumpulkan bahan-bahan dan menginvetarisasi ketentuan peraturan perundang-undangan serta segala sesuatu yang diperlukan untuk pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," jelasnya.

Kemudian setelah bahan-bahan terkumpul maka akan dilakukan pembahasan dan mengoordinasikannya dengan pihak terkait dan menyampaikan hasil dari pembahasan tersebut.

"Panitia khusus ini yang beranggotakan 23 orang akan berakhir dengan sendirinya apabila tugas yang diberikan sesudah selesai," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Devi Kurnia mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi kepada DPRD Setempat.

"Sesuai dengan ketentuan pasal enam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada kriteria tipologi perangkat daerah dan hasil pemetaan urusan pemerintahan maka kami mengajukan usulan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Baru," kata dia.

Devi menyampaikan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari 41 perangkat daerah provinsi yang ada saat ini berkurang menjadi 37 perangkat daerah. (*)