Pemerintah Koordinasi Hadapi "Judicial Review" Amnesti Pajak

id Pemerintah

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerintah akan meningkatkan koordinasi dalam menghadapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah organisasi buruh maupun organisasi kemasyarakatan.

"Dari sisi pengalaman kita, kita akan berkomunikasi dan berkoordinasi diantara pemerintah dalam merespon 'judicial review' ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu malam (31/8).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap untuk menghadapi uji materi tersebut, termasuk dalam memberikan keterangan apabila diperlukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

"Mekanisme itu kita coba tangani dan kita lakukan upaya yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh dan organisasi kemasyarakatan melakukan gugatan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak karena program amnesti pajak dianggap mencederai asas keadilan dan memberikan keistimewaan kepada pengemplang pajak.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting karena memiliki manfaat untuk pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat mau mendukung implementasi berbagai program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk kebijakan amnesti pajak, agar berbagai rencana pembangunan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"'Tax amnesty' ini penting bagi kelangsungan bangsa, untuk itu kita berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung pencapaian penerimaan pajak," kata Hestu.

Namun, sempat juga muncul tagar "stop bayar pajak" di media sosial karena implementasi amnesti pajak dianggap tidak tepat sasaran dan ikut menyasar masyarakat kecil, padahal masih banyak wajib pajak besar yang belum sukarela untuk mengikuti program ini.

Pemerintah menargetkan penerimaan Rp165 triliun dari program amnesti pajak, namun hingga akhir Agustus 2016 realisasi pencapaian uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset belum mendekati angka Rp2 triliun. (*)