Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, masih melakukan penyelidikan terkait diamankannya dua orang anak di bawah umur dan satu orang temannya yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kafe Rimbo Aro, Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan ketiga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yakni FN (13), RI (16) dan AJ (18).
"Ketiganya kita amankan di Kafe Rimbo Aro di Lubuk Sikaping, Selasa (30/8) malam sekitar pukul 22.00 Wib," ujarnya.
Menurutnya, saat diamankan ketiganya sedang bekerja memandu pengunjung di kafe yang menyediakan karaoke dan penginapan ini.
"Pengamanan terhadap ketiga anak ini bermula dari adanya informasi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya berdasarkan laporan Abidin (54). Dalam laporan tersebut, Abidin mengatakan bahwa cucunya berinisial FN pergi meninggalkan rumah," ujarnya.
Kemudian pihak kepolisian menyebarkan informasi adanya korban yang hilang tersebut, bahkan informasi beserta fotonya juga beredar di jejaring sosial.
"Setelah itu, tim Polres Pasaman berhasil menemukan ciri-ciri orang hilang yang beredar tersebut sedang berada di kafe Rimbo Aro Lubuk Sikaping. Tim langsung melakukan verifikasi untuk memastikan informasi tersebut," katanya.
Setelah itu, kata dia, tim Polres Pasaman memastikan bahwa FN memang berada di kafe tersebut, hingga berhasil diamankan. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang anak lainnya yang merupakan teman FN yang juga bekerja di kafe Rimbo Aro.
"Kita juga telah meminta keterangan dari pemilik kafe Rimbo Aro berinisial BT. Menurutnya ketiga anak tersebut diperkenalkan oleh teman anak pemilik kafe ini di Jakarta," jelas Kapolres.
Setelah itu, ujarnya, terjalinlah komunikasi antara BT dan salah seorang korban AJ. BT lalu mengajak AJ dan dua orang temannya FN dan RI ke Padang untuk pergi jalan-jalan dengan dijanjikan pekerjaan.
"Kita menduga bahwa ketiga korban ini dibawa oleh seseorang ke Pasaman. Namun kita belum bisa memastikannya karena masih dalam penyelidikan. Saat ini kita masih terus mendalami keterangan BT terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan TPPO ini," katanya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib