Pemkot Pariaman: Tidak Miliki NIK Terhalang Pelayanan Publik

id Pemkot

Padangpariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, menyatakan masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terhalang dalam urusan pelayanan publik seperti perbankan, BPJS kesehatan dan lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, M Fadhly di Pariaman, Kamis, mengatakan terhalangnya mendapatkan pelayanan publik karena semua urusan itu membutuhkan NIK dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

Sementara apabila masyarakat tidak melakukan perekaman KTP-e maka NIK yang sudah ada juga akan dinonaktifkan.

"Karena semua akses pelayanan umum masyarakat akan menggunakan NIK yang tercatat di Disdukcapil, maka sebaiknya masyarakat segera mengurusnya agar tidak terhalang dalam pelayanan publik," kata dia.

Ia mengatakan dinonaktifkannya data NIK tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, hal tersebut ditujukan agar semua pelayanan publik lebih mudah, cepat dan efisien.

Selain itu berbagai pelayanan publik akan menerapkan akses teknologi dengan menggunakan sidik jari.

Diakuinya kesadaran atau kemauan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan di daerah itu masih terbilang rendah.

Hal itu dikarenakan selama ini masyarakat lebih cenderung mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan saat berkepentingan saja.

"Memang kita akui kelemahan masyarakat pada umumnya terletak di sana, mereka lebih memilih mengurus berbagai dokumen ketika perlu saja," ujarnya.

Sementara itu Kardinal salah seorang warga di daerah itu mengatakan diberlakukannya ketentuan tersebut memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat.

"Dampak positifnya pelayanan publik jadi lebih mudah, cepat dan efisien. Sedangkan dampak negatifnya masyarakat akan kesulitan apabila NIK dinonaktifkan," ujarnya.

Meskipun demikian ia mengapresiasi kinerja pemerintah setempat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat. (*)