Anak Korban Eksploitasi Berkomunikasi Lewat Facebook

id Facebook

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anak-anak korban eksploitasi seksual jaringan tersangka AR menggunakan jejaring sosial Facebook untuk berkomunikasi dengan tersangka AR.

"Mereka (korban) berkomunikasi dengan pelaku (AR) lewat FB (Facebook)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, dalam keseharian, para korban tetap beraktivitas normal seperti bersekolah dan pulang ke rumah masing-masing. "Mereka di rumah, beraktivitas seperti biasa," katanya.

Para orang tua dari anak-anak ini umumnya tidak mengetahui anak-anak mereka bekerja sebagai pekerja seks.

Sebanyak 27 orang dari 99 orang yang disinyalir menjadi korban kasus prostitusi online jaringan tersangka AR diketahui anak-anak dibawah umur.

"Dari 99 orang yang jadi korban, kami sudah identifikasi 27 diantaranya anak-anak dengan kisaran usia 13 tahun hingga 17 tahun," kata Agung.

Sedangkan 72 orang lainnya merupakan pria dewasa dengan rentang usia 18 tahun hingga 23 tahun.

Adanya dugaan 99 orang korban jaringan AR disimpulkan dari hasil pemeriksaan ponsel milik AR. "Dari salah satu handphone milik tersangka, ditemukan ada 99 nama korban," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.

AR merupakan muncikari yang 'memiliki' 99 anak sebagai pekerja seks untuk kaum homoseks.

Sementara E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.

Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.

Sementara U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.

AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)