Mendagri Bantah Rekam Data KTP Elektronik Terkendala

id e-ktp, mendagri, tjahjo kumolo

Mendagri Bantah Rekam Data KTP Elektronik Terkendala

Seorang warga merekam identitas pada pembuatan KTP elektronik (E-KTP) di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Senin (30/4). Pemerintah menetapkan hari terakhir pembuatan E-KTP gratis pada tanggal 30 April. (FOTO ANTARA/FB Anggoro)

Padang, (Antara Sumbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah proses perekaman data KTP elektronik yang ditenggat hingga 30 September 2016 mengalami sejumlah kendala di daerah dan pihaknya optimistis target perekaman dapat tercapai.

"Rekam data tidak ada masalah sampai saat ini blanko cukup, kalau habis ambil di Jakarta," kata dia di Padang, Senin usai tampil sebagai pembicara pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara III yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

Ia membantah kekosongan stok blanko KTP elektronik dan bagi yang kehabisan silahkan jemput sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

"Jangan sampai butuh blanko dua juta, malah ambil 10 juta," ucapnya.

Terkait adanya pihak yang sudah merekam data namun hingga saat ini belum dikeluarkan KTP, ia memastikan hal itu perlu dicek ulang apakah benar-benar sudah akurat data yang diberikan.

Ia mengatakan Kemendagri mendata masih ada 22 juta warga yang belum merekam data KTP elektronik dan setelah adanya kewajiban rekam data terjadi peningkatan setiap hari.

"Selama ini sebagai warga negara kemana saja, begitu ada imbauan baru ramai, di Jakarta saja masih ada 200 ribu orang yang belum merekam data," tuturnya.

Ia mengharapkan kepada aparat pemerintah agar jemput bola dan mendatangi langsung masyarakat untuk rekam data, terutama daerah yang sulit dijangkau.

Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat masih ada 23.000 warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Jumlah ini sudah berkurang dari dua bulan sebelumnya yang mencapai 28.000 orang," kata Kepala Disdukcapil Kota Padang Wedistar.

Ia menyampaikan untuk dapat melakukan perekaman KTP elektronik terhadap 23.000 warga Kota Padang tersebut hingga batas waktu 30 September 2016, Disdukcapil harus turun langsung ke lapangan.

Untuk mencapai target, Disdukcapil melakukan upaya dengan empat pintu pelayanan yakni tingkat kecamatan, pelayanan di mobil operasional, pelayanan rutin tiap hari kerja serta pelayanan di kantor Disdukcapil, ujarnya. (*)