Polsek Padang Selatan Tangkap Dua Pencuri Motor

id Polsek Padang Selatan

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kampung Nias I nomor 14 A Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Jumat.

"Kedua pelaku masing-masing Herizal (40) dan Zul Agusman (32) dibekuk setelah beraksi di sebuah rumah milik Linda Candra Tan (54) di Jalan Kampung Nias I pada Kamis sore (21/9) ," kata Kapolsek Padang Selatan, Kompol Eri Yanto di Padang, Jumat.

Ia mengatakan korban melaporkan tindakan pencurian yang menimpa dirinya dengan laporan polisi nomor 376/K/IX/2016/Sektor Selatan.

Berawal dari laporan tersebut polisi mulai mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku, sebut dia.

Saat kejadian korban sedang keluar rumah untuk membeli pulsa token listrik sekitar pukul 16.30 Wib, dan kemudian sesampai di rumah, dia menemukan pintu jendela kaca bagian belakang sudah terbuka.

Setelah diperiksa ternyata pelaku sudah mengambil dua unit sepeda motor jenis Suzuki merek Spin dengan nomor polisi BA 4197 AZ dan BA 5702 AY dan baju sebanyak sembilan kardus dari dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil ditemukan dan dibekuk oleh pihak kepolisian.

"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng gagang warna hijau yang digunakan untuk membongkar kaca jendela rumah korban," kata dia.

Selain itu dua unit sepeda motor masing masing merek Suzuki Spin dengan nomor plat BA 4197 AZ warna hitam dan Suzuki Spin BA 5702 AZ warna hitam.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Padang Selatan. (*)