Ahli Soroti Motif Dalam Pembunuhan Berencana Atas Mirna

id Pembunuhan Berencana Atas Mirna

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir menyoroti tentang motif dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso.

Menurut Muzakir, yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa, motif adalah alasan dari terjadinya tindakan pidana.

"Tanpa motif, tidak ada tindakan pidana," ujar dia dalam lanjutan sidang atas meninggalnya Mirna yang diduga akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dia melanjutkan, dalam pembunuhan berencana, selalui diawali motif dan adanya niat. Kemudian, menyusun sebuah perencanaan dan melaksanakannya. "Tidak mungkin seorang terdakwa merancang pembunuhan tanpa motif," kata Muzakir.

Terdakwa Jessica sendiri didakwa pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun, hingga sidang ke-25 pada hari ini, Senin, belum terlihat motif pasti di balik pembunuhan Mirna. Satu-satunya motif kuat adalah kesaksian dari suami Mirna, Arief Soemarko, yang dalam kesaksiannya mengatakan Jessica sakit hati atas ucapan Mirna yang menasihati hubungannya dengan kekasih.

Menggali motif pembunuhan, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada suami Mirna mengenai kemungkinan hubungan cinta sejenis antara korban dan terdakwa, yang dijawab tidak mungkin oleh Arief.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. (*)