Pengolahan Kayu di Painan Utara Tidak Dilaporkan

id pembalakan, kayu, liar

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan bahwa pengolahan kayu rakyat di Nagari (Desa Adat) Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, daerah setempat tidak pernah dilaporkan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Produksi dan Rehabilitasi Hutan, Dinas Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pesisir Selatan, Mardianto di Painan, Senin, menyikapi tertangkapnya seorang polisi berinisial "H" pangkat bripka yang mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar.

Pengangkutan kayu tersebut menggunakan truk nomor polisi BA 8230 GO, bripka "H" ditangkap oleh anggota Polres Pesisir Selatan di Nagari Painan Utara pada Jumat (23/9) pukul 01.05 WIB.

Walau demikian menurutnya, kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu bisa dikategorikan resmi apabila terduga bisa melengkapi bukti-bukti pendukung.

Ia melanjutkan, bukti tersebut adalah dokumen yang diakui Badan Pertanahan Nasional seperti sertifikat tanah, girik dan lain sebagainya, tempat kayu-kayu tersebut ditebang.

"Kalau yang bersangkutan bisa menyiapkan bukti-bukti maka ia tidak akan tersandung pidana namun kalau tidak tentu sebaliknya," tambahnya.

Ia menerangkan untuk menentukan jenis kayu, asal-usul hingga banyaknya akan dikaji oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat Pengawas Penguji Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan Produksi Lestari (Wasganis PHPL).

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Pesisir Selatan, AKP. Muhardi Ilyas mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan juga saksi-saksi.

"Masih dalam pengembangan, apabila ada perkembangan awak media akan kami informasikan," katanya.

Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus untuk Bripka "H" bahkan ia mempersilahkan wartawan untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Tidak ada tebang pilih, kalau salah akan kami tindak meskipun yang bersangkutan anggota polisi," sebutnya. (*)