Kemendagri Batalkan Enam Perda Sumbar

id pembatalan, perda, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan enam peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai menghambat investasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, dalam rapat paripurna di Padang, Senin, menyebutkan enam perda yang dibatalkan tersebut adalah Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum yang dibatalkan sebagian dengan pertimbangan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tera ulang merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

Perda kedua, kata dia, yang dibatalkan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang restribusi tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dibatalkan keseluruhannya dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pelaksanaan tera, tera ulang adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang irigasi dan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air yang dibatalkan keseluruhannya dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan putusan mahkamah konstiusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air yang menjadi acuan penyusunan perda tersebut bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan panas bumi yang dibatalkan keseluruhannya dengan pertimbangan bahwa pengaturan pengelolaan panas bumi dan kegiatan usaha panas bumi, sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana urusan tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Selain itu perda yang dibatalkan adalah Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Sumbar yang dibatalkan keseluruhannya dengan pertimbangan bahwa urusan yang menjadi kewenangan provinsi harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 134 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, paling lama tujuh hari sejak keputusan pembatalan diterima, gubernur harus menghentikan pelaksanaan perda yang dibatalkan tersebut dan ditindak lanjuti dengan mencabut atau merevisi perda tersebut," tambahnya.

Perda yang dibatalkan keseluruhannya, kata dia, maka perda tersebut harus dicabut. Sementara untuk perda yang dibatalkan sebagian perlu direvisi atau dilakukan perubahan terkait dengan substansi yang dibatalkan oleh kemendagri.

Ia berharap Gubernur Sumbar secepatnya mengusulkan kepada DPRD Sumbar Ranperda tentang pencabutan atas perda yang dibatalkan.

"Secepatnya gubernur dapat mengusulkan ranperda tentang perubahan dari perda yang dibatalkan," ujarnya. (*)