Sumbar Tambah Penyertaan Modal BUMD Rp291 Miliar

id penyertaan, modal, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menambah penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2016 sebesar Rp882,5 miliar atau naik Rp291 miliar dari tahun 2015 sebesar Rp591,4 miliar.

"Penambahan modal tersebut diberikan kepada tiga BUMD yakni untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Sumbar (Bank Nagari) sebesar Rp800 miliar," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Ali Asmar dalam sidang Paripurna di DPRD Sumbar, Senin.

Ia menyampaikan penambahan modal kepada Bank Nagari tersebut digunakan untuk penguatan modal dan ekspansi usaha sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Kemudian PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumbar sebesar Rp50 miliar yang akan digunakan untuk penguatan penjaminan sesuai ketentuan OJK.

Selain itu, penambahan modal juga diberikan untuk PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp32,5 miliar digunakan untuk penguatan penjaminan.

"Penguatan penyertaan modal tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.

Sementara itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) Sumbar menyinggung mengenai dua BUMD Sumbar pada tahun lalu mendapat penambahan modal yaitu PT. Andalas Tuah Sakato dan PT. Dinamika Jaya Sumbar akan dibubarkan karena kinerjanya tidak menunjukkan perubahan.

"Hampir 11 tahun sejak dua perusahaan tersebut berdiri, setiap tahun perusahaan tersebut terus merugi dengan rata-rata tingkat kerugian sebesar 1,78 persen," kata Wakil Ketua Balegda, Hidayat.

Kemudian kerugian untuk PT. Dinamika Jaya Sumbar, kata dia, mencapai 6,15 persen, hal tersebut dikarenakan "core" bisnis yang dijalankan kedua perusahaan tersebut kalah bersaing dengan usaha yang sama dilakukan oleh sektor swasta.

"Untuk menghindari permasalahan baru yang muncul dari pembubaran kedua perusahaan tersebut , Kemendagri saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah tentang mekanisme dan prosedur pembubaran dan likuidasi BUMD yang akan menjadi acuan dan pedoman bagi daerah dalam melakukan pembubaran BUMD," tambah Hidayat. (*)