Padang, (Antara Sumbar) - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, Arief Paderi menilai pengadilan kurang teliti dalam mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Xaveriandy Sutanto, sehingga pengusaha gula itu bisa melanggar ketentuan penahanannya dan ditangkap oleh KPK di Jakarta.
"Ketika seorang terdakwa melanggar ketentuan tahanan kota yang diberikan kepadanya, memang tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada majelis yang mengeluarkan penetapan. Namun seharusnya pengadilan lebih teliti sebelum mengeluarkan penetapan itu sendiri," katanya di Padang, Senin.
Seharusnya, lanjutnya, banyak hal mesti dipertimbangkan hakim terhadap terdakwa sebelum menetapkan sebagai tahanan kota. Seperti status pengusaha Xaveriandy Sutanto, yang dengan kemampuan finansialnya bisa melarikan diri dengan mudah.
Ia berharap agar yang dilakukan oleh Xaveriandy Sutanto, dijadikan evaluasi oleh pihak pengadilan serta kejaksaan terhadap penahanan kota. Sehingga tidak terjadi lagi terdakwa yang melanggar status penahanan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang, Estiono menolak dikatakan kurang teliti dalam mengeluarkan penetapan tahanan kota itu.
Menurutnya, pengadilan telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan penetapan tersebut. Beberapa di antaranya adalah kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami melihat dari persidangan dan sejak ditahan oleh jaksa, terdakwa kooperatif dan selalu hadir saat sidang tanpa indikasi menyulitkan persidangan. Sementara barang bukti telah disita oleh pengadilan, sehingga tidak ada potensi terdakwa bakal menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Selain itu, manurutnya pihak pengadilan sifatnya hanya melanjutkan status tahanan kota yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh jaksa sebelumnya di tingkat penuntutan.
"Namun dengan ditangkapnya Xaveriandy Sutanto di Jakarta oleh KPK, barulah status tahanan kota yang telah dikeluarkan akan dipertimbangkan kembali, untuk dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan). Karena sudah ada perbuatan pelanggaran yang dia lakukan," jelasnya.
Ia juga pernah menyebutkan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahanan kota yang dikeluarkan pengadilan, adalah pihak kejaksaan.
"Setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang melaksanakannya adalah wewenang kejaksaan. Termasuk penetapan tahanan kota," katanya.
Sebelumnya hal ini terkait status tahanan kota Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gula illegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Padang.
Hanya saja saat berstatus sebagai tahanan kota di Kota Padang, Xaveriandy Sutanto melakukan pelanggaran dan pergi ke Jakarta.
Hal itu terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kediaman Irman Gusman, terkait kasus dugaan suap yang juga menjerat nama Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. (*)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Mantan Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan berterima kasih kepada Kemendagri
Jumat, 26 April 2024 8:59 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Bunda PAUD Ny. Genny Hendri Septa Hadiri Tari Massal Murid TK Se Kota Padang
Kamis, 25 April 2024 19:36 Wib
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Pemkot Sawahlunto apresiasi dan berterimakasih kepada Pj Wali Kota Zefnihan
Kamis, 25 April 2024 18:36 Wib
Pj Wali Kota Pariaman terima penghargaan Pin Emas dari Polri
Kamis, 25 April 2024 18:32 Wib