Padang, (Antara Sumbar) - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, Arief Paderi menilai pengadilan kurang teliti dalam mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Xaveriandy Sutanto, sehingga pengusaha gula itu bisa melanggar ketentuan penahanannya dan ditangkap oleh KPK di Jakarta.
"Ketika seorang terdakwa melanggar ketentuan tahanan kota yang diberikan kepadanya, memang tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada majelis yang mengeluarkan penetapan. Namun seharusnya pengadilan lebih teliti sebelum mengeluarkan penetapan itu sendiri," katanya di Padang, Senin.
Seharusnya, lanjutnya, banyak hal mesti dipertimbangkan hakim terhadap terdakwa sebelum menetapkan sebagai tahanan kota. Seperti status pengusaha Xaveriandy Sutanto, yang dengan kemampuan finansialnya bisa melarikan diri dengan mudah.
Ia berharap agar yang dilakukan oleh Xaveriandy Sutanto, dijadikan evaluasi oleh pihak pengadilan serta kejaksaan terhadap penahanan kota. Sehingga tidak terjadi lagi terdakwa yang melanggar status penahanan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang, Estiono menolak dikatakan kurang teliti dalam mengeluarkan penetapan tahanan kota itu.
Menurutnya, pengadilan telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan penetapan tersebut. Beberapa di antaranya adalah kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami melihat dari persidangan dan sejak ditahan oleh jaksa, terdakwa kooperatif dan selalu hadir saat sidang tanpa indikasi menyulitkan persidangan. Sementara barang bukti telah disita oleh pengadilan, sehingga tidak ada potensi terdakwa bakal menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Selain itu, manurutnya pihak pengadilan sifatnya hanya melanjutkan status tahanan kota yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh jaksa sebelumnya di tingkat penuntutan.
"Namun dengan ditangkapnya Xaveriandy Sutanto di Jakarta oleh KPK, barulah status tahanan kota yang telah dikeluarkan akan dipertimbangkan kembali, untuk dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan). Karena sudah ada perbuatan pelanggaran yang dia lakukan," jelasnya.
Ia juga pernah menyebutkan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahanan kota yang dikeluarkan pengadilan, adalah pihak kejaksaan.
"Setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang melaksanakannya adalah wewenang kejaksaan. Termasuk penetapan tahanan kota," katanya.
Sebelumnya hal ini terkait status tahanan kota Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gula illegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Padang.
Hanya saja saat berstatus sebagai tahanan kota di Kota Padang, Xaveriandy Sutanto melakukan pelanggaran dan pergi ke Jakarta.
Hal itu terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kediaman Irman Gusman, terkait kasus dugaan suap yang juga menjerat nama Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. (*)
Berita Terkait
Hadiri Halal Bihalal PWRI, Hendri Septa Sampaikan Capaian Pembangunan Kota Padang
Senin, 6 Mei 2024 17:17 Wib
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
Ini dampak sementara bencana banjir dan longsor di Sawahlunto
Minggu, 5 Mei 2024 5:01 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
Hendri Septa Bergelar Datuak Alam Batuah Suku Caniago Sumagek
Jumat, 3 Mei 2024 21:40 Wib
Dinkes Solok siap lakukan proses akreditasi sesuai standar Kemenkes
Jumat, 3 Mei 2024 20:13 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
RKPD 2025 Kota Solok sasar peningkatan ekonomi dan daya saing
Jumat, 3 Mei 2024 4:56 Wib