Deklarasi Harta WNI di Singapura Rp336 Triliun

id amnesti, pajak, deklarasi, harta, wni

Jakarta, (Antara Sumbar) - Harta warga Negara Indonesia yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak per 25 September malam yang berada di Singapura mencapai Rp336,39 triliun.

Berdasarkan data perkembangan amnesti pajak per 25 September yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, lima negara dengan deklarasi harta terbesar ialah Singapura, Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Britania Raya, Australia, dan Hong Kong.

Harta wajib pajak yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak pada negara-negara tersebut secara berurutan ialah Rp336,39 triliun, Rp47,89 triliun, Rp26,83 triliun, Rp17,85 triliun, dan Rp15,65 triliun.

Sementara lima besar negara dengan nilai dana repatriasi terbesar ialah Singapura dengan Rp39,47 triliun, Kepualauan Cayman Britania Raya Rp16,36 triliun, Hong Kong Rp12,43 triliun, China Rp3,52 triliun, dan Kepulauan Virgin Britania Raya Rp1,87 triliun.

Sementara komposisi jenis harta yang direpatriasi, dideklarasi di luar negeri dan dalam negeri ialah investasi dan surat berharga sebesar Rp587,84 triliun, kas dan setara kas Rp586,01 triliun, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp251,48 triliun, piutang dan persediaan Rp217,23 triliun, dan logam mulia dan barang berharga atau barang bergerak lainnya Rp64,28 triliun. Komposisi tersebut merupakan data 25 September atau Minggu malam.

Sedangkan total harta yang diungkap dalam amnesti pajak per 26 September pukul 21.30 WIB mencapai Rp1.939 triliun.

Komposisi total harta tersebut ialah deklarasi dalam negeri Rp1.315 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp526 triliun, dan dana repatriasi Rp98,7 triliun. (*)