DPRD Pariaman Setujui Empat Ranperda

id dprd, pariaman, ranperda

Pariaman, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Ketua DPRD setempat, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa mengatakan empat ranperda yang diusulkan pihak eksekutif yaitu Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pariaman, Ranperda tentang Pemilihan Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

"Sebelumnya pihak eksekutif mengajukan tujuh ranperda namun tiga diantaranya belum dibahas dan disahkan karena dinilai masih perlu dilakukan kajian oleh pihak legislatif secara mendalam," tambahnya.

Lima fraksi yang menyampaikan pandangan tersebut yaitu Fraksi Bulan Bintang Amanat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem dan Fraksi Nurani Pembangunan.

Dari lima fraksi yang menyampaikan pandangan, semua menyatakan hal yang sama terkait empat ranperda tersebut kecuali Fraksi Gerindra terkait Ranperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pariaman.

"Semua fraksi pada umumnya menyetujui, namun Fraksi Gerindra meminta Ranperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) ditunda dulu, karena masih perlu pengkajian yang lebih," jelasnya.

Untuk Ranperda tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, merupakan regulasi daerah yang harus segera disikapi untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Ia menegaskan yang perlu menjadi perhatian kedepan adalah pembinaan aparatur pemerintah desa, karena tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah desa semakin besar.

Terkait ranperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang retribusi pelayan pasar. DPRD meminta pihak Pemerintah Kota Pariaman untuk memperhatikan aspek sosial budaya masyarakat dalam pengelolaan pasar tersebut.

Ranperda perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, hampir semua Fraksi minta pihak eksekutif memperhatikan kelayakan terhadap angkutan umum serta dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan liar dan biaya tambahan yang tidak diatur dalam Perda.

"Penerapan perda tersebut harus jelas dan tepat sasaran sehingga tidak ada di kemudian hari kasus pungutan liar sehingga merusak nama instansi dan daerah," ujar politisi partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Sementara itu Wakil Wali Kota setempat, Genius Umar mengatakan dengan disetujui empat perda tersebut pihak eksekutif akan melaksanakan secepatnya.

Ia menilai disetujuinya empat perda tersebut bukti bahwa pihak eksekutif bersama legislatif komitmen dalam membangun Kota Pariaman.

"Banyak masukan dan pandangan yang diberikan masing-masing fraksi untuk memperkaya perda itu sendiri," ujarnya. (*)