Pariaman, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
Ketua DPRD setempat, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Selasa mengatakan empat ranperda yang diusulkan pihak eksekutif yaitu Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pariaman, Ranperda tentang Pemilihan Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
"Sebelumnya pihak eksekutif mengajukan tujuh ranperda namun tiga diantaranya belum dibahas dan disahkan karena dinilai masih perlu dilakukan kajian oleh pihak legislatif secara mendalam," tambahnya.
Lima fraksi yang menyampaikan pandangan tersebut yaitu Fraksi Bulan Bintang Amanat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem dan Fraksi Nurani Pembangunan.
Dari lima fraksi yang menyampaikan pandangan, semua menyatakan hal yang sama terkait empat ranperda tersebut kecuali Fraksi Gerindra terkait Ranperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pariaman.
"Semua fraksi pada umumnya menyetujui, namun Fraksi Gerindra meminta Ranperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) ditunda dulu, karena masih perlu pengkajian yang lebih," jelasnya.
Untuk Ranperda tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, merupakan regulasi daerah yang harus segera disikapi untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Ia menegaskan yang perlu menjadi perhatian kedepan adalah pembinaan aparatur pemerintah desa, karena tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah desa semakin besar.
Terkait ranperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang retribusi pelayan pasar. DPRD meminta pihak Pemerintah Kota Pariaman untuk memperhatikan aspek sosial budaya masyarakat dalam pengelolaan pasar tersebut.
Ranperda perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, hampir semua Fraksi minta pihak eksekutif memperhatikan kelayakan terhadap angkutan umum serta dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan liar dan biaya tambahan yang tidak diatur dalam Perda.
"Penerapan perda tersebut harus jelas dan tepat sasaran sehingga tidak ada di kemudian hari kasus pungutan liar sehingga merusak nama instansi dan daerah," ujar politisi partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Sementara itu Wakil Wali Kota setempat, Genius Umar mengatakan dengan disetujui empat perda tersebut pihak eksekutif akan melaksanakan secepatnya.
Ia menilai disetujuinya empat perda tersebut bukti bahwa pihak eksekutif bersama legislatif komitmen dalam membangun Kota Pariaman.
"Banyak masukan dan pandangan yang diberikan masing-masing fraksi untuk memperkaya perda itu sendiri," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi petugas gabungan pengamanan libur lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Ribuan wisatawan kunjungi objek wisata Pariaman H+1 lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:47 Wib
Pemkot Pariaman sediakan delapan lokasi parkir selama libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:45 Wib
Pemkot Pariaman pantau sejumlah jalur potensi kemacetan libur lebaran
Kamis, 11 April 2024 15:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Serahkan Remisi Lebaran di Lapas Pariaman
Kamis, 11 April 2024 10:14 Wib
Ribuan jamaah ikuti Shalat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Pariaman
Rabu, 10 April 2024 18:24 Wib