Padang, (Antara Sumbar ) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Andi, menuntut tiga terdakwa yang diduga menjadi mucikari dengan hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti bersalah.
"Menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masingnya 10 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 350.000.000, subsider dua bulan kurungan," kata JPU Andi, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa itu adalah Alvino Haryanda, Rio Chandra, dan Silvia Nurman (berkas tuntutan terpisah).
Jaksa menuntut terdakwa karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (2), Juncto (Jo) pasal 17, Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Anggiat, memberikan waktu selama seminggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (Pledoi).
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa disebutkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa berawal pada 22 Febuari 2016.
Para tersangka ditangkap melalui proses penyamaran polisi, yang berpura-pura "membooking" dua wanita di kamar Hotel Aliga, Kota Padang. Namun para terdakwa kembali menawarkan empat wanita lainnya untuk dipilih.
Setelah memilih sesuai yang diminta, petugas yang menyamar kemudian melakukan pembayaran di lokasi. Sesaat setelah uang diserahkan, para mucikari tersebut langsung ditangkap.
Para terdakwa melakukan aksinya melalui jaringan teman, berkenalan, serta media sosial.
Dari setiap transaksi yang dilakukan dengan pria hidung belang, para terdakwa mendapatkan untung berkisar antara Rp100 ribu, dan Rp150 ribu.
Sidang terhadap ketiga terdakwa diundur hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan, sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus prostitusi di Kabupaten Solok
Minggu, 11 Juni 2023 17:28 Wib
Satpol-PP amankan seorang PSK dan empat pria dalam penggerebekan rumah prostitusi di Kota Solok
Senin, 6 Maret 2023 13:27 Wib
Bareskrim ungkap prostitusi daring jaringan internasional, tangkap enam pelaku
Jumat, 3 Februari 2023 16:01 Wib
Polresta Padang tangkap muncikari dalam kasus prostitusi daring
Senin, 14 November 2022 22:43 Wib
Polres Solok Selatan ungkap prostitusi libatkan anak di bawah umur
Kamis, 3 November 2022 10:55 Wib
Diduga jadi tempat prostitusi, Satpol PP Pasbar tutup rumah seorang warga
Rabu, 5 Oktober 2022 11:12 Wib
Polresta Padang ungkap kasus prostitusi terhadap anak bawah umur
Kamis, 22 September 2022 18:42 Wib
Polda Sumbar kembali bongkar praktik prostitusi di Kota Padang
Sabtu, 15 Januari 2022 15:42 Wib