Jaksa Tuntut Tiga Mucikari 10 Tahun Penjara

id prostitusi

Padang, (Antara Sumbar ) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Andi, menuntut tiga terdakwa yang diduga menjadi mucikari dengan hukuman selama 10 tahun penjara karena terbukti bersalah.

"Menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masingnya 10 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 350.000.000, subsider dua bulan kurungan," kata JPU Andi, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu.

Sebelumnya, ketiga terdakwa itu adalah Alvino Haryanda, Rio Chandra, dan Silvia Nurman (berkas tuntutan terpisah).

Jaksa menuntut terdakwa karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (2), Juncto (Jo) pasal 17, Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Anggiat, memberikan waktu selama seminggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (Pledoi).

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa disebutkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa berawal pada 22 Febuari 2016.

Para tersangka ditangkap melalui proses penyamaran polisi, yang berpura-pura "membooking" dua wanita di kamar Hotel Aliga, Kota Padang. Namun para terdakwa kembali menawarkan empat wanita lainnya untuk dipilih.

Setelah memilih sesuai yang diminta, petugas yang menyamar kemudian melakukan pembayaran di lokasi. Sesaat setelah uang diserahkan, para mucikari tersebut langsung ditangkap.

Para terdakwa melakukan aksinya melalui jaringan teman, berkenalan, serta media sosial.

Dari setiap transaksi yang dilakukan dengan pria hidung belang, para terdakwa mendapatkan untung berkisar antara Rp100 ribu, dan Rp150 ribu.

Sidang terhadap ketiga terdakwa diundur hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan, sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.