Wabup: Solok Selatan Jadi Daerah Pengabdian ASN

id Abdul Rahman

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Abdul Rahman mengatakan kabupaten itu semestinya sebagai daerah pengabdian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disebutkannya terkait masih sedikitnya pendaftar lelang jabatan pada tiga jabatan eselon II, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Asisten I dan Sekretaris DPRD.

"Saya juga tidak tahu kenapa masih sedikit peminatnya (lelang jabatan)," katanya di Padang Aro, Rabu.

Ia menerangkan Solok Selatan yang mekar dari Kabupaten Solok pada tahun 2004 tersebut, masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk membangun daerah itu.

Sebagai daerah baru, lanjutnya ASN semestinya termotivasi untuk mengabdi di kabupaten yang berada di bagian timur Sumbar itu.

"Kalau di Padang apalagi yang mau dibangun kan sudah mentok, sementara Solok Selatan masih membangun jembatan, jalan dan irigasi semestinya banyak peminatnya," terangnya.

Jika memang tidak ada peminat untuk mendaftar dalam lelang jabatan tersebut, katanya ada kemungkinan dilakukan penunjukan langsung.

"Jika memang tidak ada peminat, ya kita tunjuk langsung saja," tambahnya.

Sementara Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solok Selatan, Admi Zulkhairi menyebutkan hingga perpanjangan untuk kedua kalinya yang ditutup pada 23 September 2016 baru delapan ASN yang mendaftar untuk mengisi tiga jabatan yang dilelang.

Pengumunan lelang jabatan dibuka pada 2 Agustus hingga 2 September 2016, kemudian diperpanjang dari 5 hingga 13 September 2016 dan perpanjangan kedua pada 13 hingga 23 September 2016.

Ia menjelaskan pendaftar untuk Asisten I sebanyak dua orang, Sekretaris DPRD empat orang, dan Kepala Dinas PU dua orang. Dari delapan ASN yang mendaftar tersebut dua orang dari luar Solok Selatan, yakni Mentawai dan Kota Padang.

Ia mengemukakan pihaknya kini tengah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait masih belum terpenuhinya batas minimal pendaftar lelang jabatan ini. Minimal pendaftar masih-masing jabatan sebanyak empat orang.

"Apakah nanti harus Plt atau dengan jumlah pendaftar sekarang bisa dilakukan lelang jabatan, itu terserah Komisi ASN," lanjutnya.

Jika jabatan tersebut dipegang oleh Plt, jelasnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BKN K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kewenangan maka tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

"Ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan mengatakan lelang jabatan membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan ingin adanya transparasi dalam penempatan pejabat pemerintahan.

Selain itu, tambahnya, lelang jabatan yang saat ini tengah dalam proses pendaftaran akan mampu menempatkan seorang ASN sesuai dengan bidang keilmuannya.

"Kami tahu bahwa saat ini masih banyak pejabat yang menduduki jabatannya tidak sesuai dengan keilmuannya," ujarnya.

Ia menerangkan lelang jabatan ini juga akan menepis keraguan masyarakat bahwa jabatan yang diamanahkan dominan muatan politiknya ketimbang penempatan pejabat sesuai dengan kemampuannya.

Ia berharap ASN di lingkup Pemkab Solok Selatan yang telah memenuhi syarat turut bersaing pada lelang jabatan ini.

"Jika hasil lelang jabatan nanti ternyata yang lolos hanya pejabat dari luar daerah, saya harap ASN Solok Selatan bisa berlapang dada," ujarnya. (*)