Perhutanan Sosial Andalan Tingkatkan Kesejahteraan di Sumbar

id perhutanan, sosial, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Program Perhutanan Sosial menjadi andalan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dengan memberikan hak pengelolaan lahan.

"Selama ini yang diberikan hak pengelolaan lahan hutan adalah perusahaan, sedangkan masyarakat sifatnya pasif. Sekarang pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola lahan, agar kesejahteraannya bisa meningkat," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia di Padang, Rabu.

Ia menambahkan, bentuk Perhutanan Sosial itu bisa berupa Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat yang memanfaatkan lahan hutan produksi dan hutan lindung.

"Lahan ini digunakan, karena belum ada hak pengelolaan untuk perusahaan yang diberikan, sehingga dipastikan tidak ada tumpang tindih izin," ujarnya.

Luas lahan hutan yang dicadangkan untuk Program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat menurutnya, seluas 500 ribu hektar yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.

"Sekarang, sudah ada 50 ribu hektar lahan hutan yang telah mendapatkan Izin Penetapan Areal Kerja dari Kementerian Kehutanan dan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh gubernur dan bupati," lanjutnya.

Lahan yang dikelola itu, sudah ada sebagian yang menghasilkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar hutan.

Manfaat itu diantaranya, jasa hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu dengan syarat pada hutan produksi, jasa air seperti Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jasa lingkungan atau eko wisata.

Hendri menjelaskan, untuk hutan desa (hutan nagari), SK izin pengelolaan hutan dikeluarkan oleh gubernur sedangkan untuk hutan kemasyarakatan dari bupati.

Tahun 2017, sesuai perpindahan kewenangan konkuren dari kabupaten/kota ke provinsi (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah), semua izin dikeluarkan oleh gubernur.

Menurutnya, saat ini sebanyak 60 ribu hektar lahan hutan juga sedang dalam proses pengusulan izin Penetapan Areal Kerja ke kementerian untuk kemudian ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

"Kami berharap, hingga akhir 2016 izin untuk 60 ribu hektar lahan ini selesai perizinannya dan bisa dikelola oleh masyarakat. Jadi, total akan ada 110 ribu hektar Perhutanan Sosial di Sumbar, " ujarnya.

Menurutnya, untuk mensukseskan program itu, pihaknya menggandeng berbagai penyandang kepentingan seperti NGO, LSM dan juga bantuan dari pemerintah pusat.

Ke depan, menurutnya Pemprov Sumbar akan berupaya agar lahan yang dicadangkan sebesar 500 ribu hektar bisa dikelola oleh masyarakat.

Kami berharap, tujuan program ini untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan bisa terlaksana dengan baik, katanya. (*)