Kejaksaan Dukung Proyek Pembangunan Strategis Lewat TP4P

id Kejaksaan

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung mendukung proyek pembangunan strategis melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TP4P akan berupaya untuk menjaga agar setiap program dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Koordinator II Bidang Intelijen Kejagung, Yudi Handono melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), TP4P mensosialisasikan bahwa pembangunan program strategis tidak hanya membutuhkan dukungan teknis semata, namun perlu disokong dari segi hukum.

Pada sosialisasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, dibahas beberapa permasalahan seperti pengadaan barang dan jasa, pengadaan tanah, serta surat perjanjian (kontrak).

Para peserta antusias mengajukan pertanyaan, antara lain soal apakah TP4P maupun TP4D bisa menjamin mereka tidak akan tersandung kasus pidana.

Sebelumnya dalam Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen, Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi kinerja TP4P dan TP4D karena dalam hitungan bulan, tim yang terbentuk sudah mampu meraih kepercayaan dari para stakeholder.

"Jangan jadikan TP4P maupun TP4D sebagai tempat perlindungan untuk pihak yang berniat melakukan penyimpangan. Sementara untuk personel kejaksaan, jangan jadikan TP4P dan TP4D sebagai tempat mencari uang tambahan," kata Prasetyo.

Pembangunan di Indonesia terkendala oleh beberapa hal, antara lain stigma kriminalisasi kebijakan. Hal itu membuat aparatur birokrasi selaku pengguna dan pelaku bisnis selaku penyedia barang/ jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan, karena khawatir dalam pelaksanaannya berbenturan dengan hukum.

Akibatnya, penyerapan anggaran di berbagai Kementerian, Pemerintah daerah provinsi, Kota/Kabupaten rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Pemerintah melakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Merespon hal tersebut, Kejaksaan membentuk TP4P dan TP4D untuk dilakukan. TP4P dan TP4D merupakan langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk mencegak korupsi, sekaligus sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. TP4P dan TP4D ingin mengubah paradigma penegakan hukum, dari sekedar penindakan menjadi mengedepankan pencegahan. (*)