Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp10,1 Triliun

id Bambang Setyo Wahyudi

Jakarta, (Antara Sumbar) - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung sejak Januari hingga Agustus 2016, mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun.

"Semangat para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mengedepankan pelayanan prima, berintegritas, dan profesional sangat dirasakan oleh para stakeholder sehingga mereka merasa membutuhkan JPN untuk menyelesaikan masalah hukumnya," kata JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan pihaknya selama delapan bulan pada 2016, mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar.

Bidang Datun memiliki peranan utama dalam dalam melakukan tindakan preventif terhadap terjadi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, kata Bambang.

Inpres Nomor 1 Tahun 2016 secara spesifik menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan/ pertimbangan hukum. Di Kejaksaan fungsi tersebut hanya dimiliki oleh Bidang Datun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Melalui fungsi pertimbangan hukum yang dimilikinya, JPN dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).

Selain melakukan pencegahan terjadinya tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, Bambang juga meminta JPN mencermati Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017. Pilkada serentak gelombang kedua yang akan digelar pada 15 Februari 2017 itu akan diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. JPN dituntut mampu membangun pola hubungan kerja dengan bidang lain secara harmonis, profesional, bersinergi, tercipta persamaan persepsi sehingga tidak menimbulkan rasa ketakutan, kekhawatiran dari para stakeholder, kata Bambang.

Selain Bidang Datun, pada kesempatan yang sama juga dihelat penutupan Rakernis Bidang Pidana Umum (Pidum). Pada Rakernis tersebut dibuat beberapa rekomendasi baik ditahap prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi.

Di tahap prapenuntutan, untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan perlu dibuat Peraturan Jaksa Agung R.I tentang Petunjuk Teknis Penyidikan Lanjutan Tindak Pidana Pengrusakan Hutan. Petunjuk tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 39 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sementara di tahap penuntutan, Rakernis Pidum merekomendasikan diaturnya Tuntutan Pidana Anak dalam revisi SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Umum. Dalam aturan tersebut akan dijabarkan soal pidana dengan syarat atau pidana percobaan dan penentuan sikap penuntut umum dalam putusan pengadilan. Kejaksaan juga dianggap perlu untuk meminta Fatwa Mahkamah Agung R.I. terkait perbedaan Pasal 3 PERMA No. 4 tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Pasal 7 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk penuntutan perkara Narkoba, direkomendasikan untuk tidak hanya memperhatikan jumlah barang bukti narkotika, tetapi perlu diuraikan hal-hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa. Hal itu sesuai dengan fakta perbuatan materiil (peranan) terdakwa (vide Surat Jampidum No. B-2899/E/Es/09/2016 tanggal 21 September 2016).

Sedangkan di tahap eksekusi dan eksaminasi, perlu dibuat Surat Jam Pidum ke Mahkamah Agung dalam hal eksekusi terpidana mati dan pelaksanaan pengajuan Grasi yang tidak dibatasi. Jaksa juga dianggap perlu mengajukan surat pencekalan kepada Jam Intel terkait kesulitan untuk mengeksekusi terpidana yang tidak ditahan. (*)