DPRD: Ranperda SOPD Selesai dalam Dua Pekan

id DPRD bukittinggi

DPRD: Ranperda SOPD Selesai dalam Dua Pekan

Gedung DPRD Bukittinggi. (Humas DPRD Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Ibnu Asis di Bukittinggi, Jumat, mengatakan secara materi draf ranperda tersebut sudah dibahas semua namun masih ada beberapa poin yang perlu dibahas lebih dalam bersama pihak pemerintah setempat.

"Pembahasan ranperda SOPD yang saat ini dilakukan oleh panitia khusus (pansus) bersama pemerintah daerah adalah ranperda yang sudah difasilitasi atau diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar karena ada beberapa koreksi dan penyempurnaan," ujarnya.

Dalam pembahasan ranperda itu, ia menyebutkan, yang menjadi kendala bagi DPRD dan pemkot yakni pada prinsip pembentukan dan pada tatanan efisiensi dan efektivitas.

"Untuk membentuk perangkat daerah, ada suatu rumpun urusan yang sama yang kemudian mendasari terbentuknya perangkat daerah itu," lanjutnya.

Rancangan awal yang disampaikan pemkot, terdapat 28 perangkat daerah yang terdiri dari tiga badan, tiga kecamatan, dua sekretariat dan 20 dinas ditambah satu staf ahli.

Sementara DPRD mengusulkan perampingan menjadi 25 perangkat daerah yang terdiri dari tiga badan, tiga kecamatan, dua sekretariat dan 17 dinas ditambah satu staf ahli.

"Kami masih bahas untuk rumpun pendidikan di mana DPRD mengusulkan pemisahan bidang pendidikan dengan pemuda dan olahraga. Sementara pemkot mengajukan ketiga bidang itu tetap berada dalam Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) karena keterbatasan sarana dan prasarana," lanjutnya.

Ia menerangkan, pemisahan itu didasari karena urusan pemuda dan olahraga memiliki regulasi sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional sehingga dapat dikatakan kedua bidang itu menjadi urusan penting.

"Hal ini yang masih kami bahas bersama. Bila merujuk pada instruksi Kemendagri bahwa semua peraturan mengenai perangkat daerah harus selesai pada 31 Desember 2016 namun akhirnya dipercepat menjadi 31 Agustus 2016 karena mesti diparalelkan dengan RAPBD 2017, jelas ini sudah molor namun kami optimistis dalam satu hingga dua minggu ke depan dapat diselesaikan," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Bukittinggi, Yuen Karnova mengatakan, pihaknya bersama pansus di DPRD masih melakukan pembahasan intensif terkait hal itu.

"Kami masih melanjutkan kajian lebih mendalam untuk menyamakan persepsi atau cara pandang. Yang paling penting dalam pembahasan ini, bagaimana nanti keputusan yang diambil kedua pihak sesuai dengan kebutuhan daerah, dapat menjawab tantangan di daerah ke depan dan sesuai pula dengan keuangan daerah," jelasnya. (*)