Kemendagri : Pelayanan Publik Indonesia Belum Membaik

id Kemendagri

Kemendagri : Pelayanan Publik Indonesia Belum Membaik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Antara) ( )

Padang, (Antara Sumbar)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyebutkan pelayanan publik Negara Indonesia belum meningkat baik mutu maupun cakupannya.

"Pelayanan Publik masih birokratisasi dan berbelit-belit, dan juga banyak jenis pelayanan yang harusnya dapat digabung atau komposit namun harus berdiri sendiri-sendiri," kata Staff Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro di Padang, sabtu.

Hal tersebut ia sampaikan ketika membuka Seminar dan Kongres Pertama Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kemapongprajaan (IKAPTK) Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernur.

Kemudian, Suhajar menyampaikan salah satu ukuran mutu pelayanan publik adalah indeks kemudahan usaha, dimana pengusaha-pengusaha baru tidak sulit mendapatkan izin usahanya.

"Pada tahun 2013 Indonesia berada pada peringkat 128 dari 185 negara untuk hal pelayanan publik," kata dia.

Angka tersebut, ujarnya, tentu sangat jauh dari kata bagus, sehingga dibutuhkan usaha-usaha kongkrit dari pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.

Selain itu, salah satu penyebab buruknya pelayanan publik tersebut adalah banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Contoh lainnya, kata dia, antrian rumah sakit yang mencapai berjam-jam, sebetulnya tidak masalah namun harus dijelaskan kepada pasien seberapa lama ia harus menunggu.

"Hal sepele lainnya, seperti pungutan liar itu sangat berpengaruh bagi masyarakat, sehingga banyak laporan-laporang kurang baiknya pelayanan publik di suatu wilayah," tambahnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh pemimpin provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat meningkatkan pelayanan publik, agar masyarakat dapat merasa nyaman dan aman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk perangkat daerah Sumbar agar dapat menambah wawasan kebangsaan.

"Hal ini dapat memberikan sumbangan pemikiran-pemikiran yang tentu sangat bermanfaat untuk masyarakat," kata dia yang juga merupakan ketua IKAPTK Sumbar itu.

Sebelumnya, terkait permasalahan pelayanan publik khusus Sumbar, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar, menerima 227 pengaduan masyarakat hingga Agustus 2016.

"Pengaduan yang paling banyak ditujukan kepada pelayanan publik terhadap kota dan kabupaten yang ada di Sumbar yaitu 94 aduan," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman. (*)