Bea Cukai Riau-Sumbar Sita Rp177 Miliar Barang Ilegal

id penyitaan, barang, ilegal

Pekanbaru, (Antara Sumbar) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau-Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus penyelundupan dengan total nilai tangkapan mencapai Rp177 miliar sepanjang Januari-Oktober 2016.

"Dari 1 Januari hingga 12 Oktober 2016, delapan kantor wilayah kerja Bea Cukai melakukan 284 kali penindakan dengan total nilai barang Rp177 miliar. Potensi negara dari pengungkapan itu sekitar Rp16 miliar," kata Kepala Bea Cukai Kanwil Riau-Sumbar, Yusmariza di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, tiga komoditas dengan potensi kerugian negara tertinggi yang diungkap Bea Cukai Kanwil Riau Sumbar adalah rokok yang meliputi 104 kasus, bawang dan gula 45 kasus dan minuman keras 37 kasus.

Untuk rokok, lanjutnya, Bea Cukai menyita sebanyak 34,2 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp16,3 miliar. Dari total nilai barang itu, potensi kerugian yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp12,8 miliar.

"Penindakan terhadap rokok terus meningkat sejak 2013 lalu. Tahun ini yang paling tinggi. Mayoritas rokok yang diungkap sebenarnya bukan dari luar negeri melainkan produksi dalam negeri yang tidak dilengkapi cukai," katanya.

Ia mengatakan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok pada dasarnya tidak hanya dihitung dari besaran nilai ekonomis. Namun juga imateril karena mengancam kesehatan masyarakat di saat pemerintah berupaya menekan konsumen rokok.

Sementara itu, untuk bawang dan gula, Bea Cukai mengungkap sebanyak 45 kasus dengan total tangkapan 505.6 ton bawang dan 3,7 ton gula. Tangkapan itu setara senilai Rp16,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Panjang garis pantai di Riau dan banyaknya pintu masuk melalui pelabuhan tikus disinyalir sebagai penyebab maraknya penyelundupan kedua komoditas di atas.

Tidak hanya bawang dan gula, pada 2016 ini, lanjutnya, Bea dan Cukai juga mengungkap 37 kasus penyelundupan minuman keras. Barang bukti yang diamankan berupa 14.093 botol dan 9.264 kaleng minuman keras setara 12.528,73 liter.

"Untuk minuman mengandung etil alkohol total nilai tangkapan sebanyak Rp7,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,5 miliar," jelasnya.

Selain tiga komoditas tertinggi di atas, lanjutnya, Kanwil Bea Cukai yang meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapi Api, Siak, dan Teluk Bayur itu juga mengungkap sejumlah kasus.

Di antaranya adalah produk tekstil, ponsel, elektronik, makanan dan minuman, perhiasan, obat dan bahan kimiar, narkotika, pakaian bekas, BBM dan senjata Air Soft Gun. (*)