Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

id Kejari Agam

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memusnahkan puluhan barang bukti dari 31 perkara penyalahgunaan narkotika sejak 2013 sampai 2016, Kamis.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu, daun ganja, alat hisap, telepon gengam, tas, celana jeans dan lainnya itu dilakukan oleh Kepala Kejari Agam Setyo Pranoto, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Eko Agus Siswanto, Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Effendi, Ketua PWI Agam Lukman dan lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Agam Edmon Rizal di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pemusnahan ini berdasarkan surat perintah kepala Kejari Agam (P-48) tentang memerintahkan agar barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis shabu, ganja dan barang bukti lainnya dari 31 perkara semenjak 2013 sampai 2016 untuk dimusnahkan.

"Barang bukti ini dimusnahkan setelah 31 perkara penyalahgunaan narkotika tersebut sudah inkrach dan wajib untuk dimusnahkan agar tidak disalah gunakan," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tindak kejahatan peredaran narkotika yang diungkap Polres Agam.

Setelah itu, Kejari Agam menyerahkan barang bukti itu ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk kepentingan persidangan dan dimabil kembali setelah perkara tersebut sudah inkrah.

"Khusus untuk sabu-sabu dan ganja, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk penyidikan. Sementara barang bukti lainnya telah dimusnahakan oleh Polres Agam," katanya.

Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Effendi menambahkan kasus peredaran narkotika setiap tahun mengalami peningkatan di wilayah Hukum Polres Agam.

Pada 2016, katanya, Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap 25 kasus dan kemungkinan akan bertambah karena masih tersisa waktu sekitar dua bulan.

Sementara pada 2015 sebanyak 23 kasus, 2014 sebanyak 11 kasus dan 2013 sebanyak 10 kasus.

"Tiap tahun kasus penyalahgunaan narkotika sangat tinggi dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus itu," katanya. (*)