Agam Setujui Perda SOPD Baru

id agam

Lubuk Basung (Antara Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda saat sidang paripurna di aula utama DPRD setempat, Minggu.

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra di Lubuk Basung, mengatakan, penyetujuan Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi Perda setelah panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah.

"Pansus ini mulai melakukan pembahasan Ranperda ini semenjak 5 Oktober dan berakhir pada 5 November 2016. Namun dengan kerja keras, maka pembahasan Ranperda itu telah selesai dan disahkan hari ini ," katanya.

Ia menambahkan ini sejarah bagi Kabupaten Agam, karena Ranperda telah disahkan dan pengesahan dilakukan pada hari Minggu.

Ini bentuk komitmen DPRD Agam untuk masyarakat banyak, karena Perda ini dibutuhkan untuk pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ketua Pansus Perda OPD, Ais Bakri, mengatakan, susunan perangkat daerah yang disetujui itu yakni, Sekretaris Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD dengan tipe A, Inspektorat dengan tipe B, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A, Dinas Kesehatan dengan tipe A, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang dengan tipe A.

Lalu, Dinas Sosial dengan tipe B, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A, Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe A, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan dengan tipe A, Dinas Pertanian dengan tipe A, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga dengan tipe A.

Sementara itu, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan tipe A, Dinas Perhubungan dengan tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dengan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A.

Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan tipe B, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan tipe C, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan tipe B.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tipe A, Badan Keuangan Daerah dengan tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tipe B dan 16 kecamatan dengan tipe A.

"Tipe ini berdasarkan skor. Untuk tipe A memiliki skor lebih dari 800 dengan satu sekretaris, maksimal empat bidang, tiga sub bagian. Tipe B memiliki skor 601 sampai 800 dengan satu sekretaris, maksimal tiga bidang dan dua sub bagian. Tipe C memiliki skor lebih dari 400 sampai 600 dengan satu sekretaris, maksimal dua bidang dan dua bagian," katanya.

Bupati Agam Indra Catri menambahkan, dengan telah disahkan Perda ini maka jumlah SOPD Agam sebanyak 42 dan sebelumnya sebanyak 44.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang telah sunguh-sunguh dalam pembahasan Ranperda ini," katanya.

Dengan telah disahkan, maka Pemkab Agam akan melakukan proses pengisian jabatan dengan cara lelang.

Lelang ini akan dilakukan oleh panitia yang akan ditunjuk dan memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara Agam untuk mengikuti lelang ini nantinya.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, anggota DPRD, Sekda Agam kepala dinas dan lainnya. (*)