Legislator Sumbar: Pemprov Evaluasi Izin Galian C

id Aristo Munandar

Legislator Sumbar: Pemprov Evaluasi Izin Galian C

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melakukan evaluasi terhadap izin galian C yang selama ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 wewenang tentang pertambangan dialihkan ke pemerintah provinsi, dimana selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan setelah wewenang pertambangan ini dialihkan Pemprov Sumbar perlu mengevaluasi mulai dari perizinan, sumber daya manusia, dan juga analisis masalah dampak lingkungan (Amdal).

"Jangan hanya perizinan di atas kertas saja, namun dinas terkait harus langsung meninjau ke lapangan," ujarnya.

Dinas terkait harus meninjau langsung ke lapangan agar izin galian C tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemprov harus menyempurnakan lagi seluruh aturan yang diberlakukan untuk galian c ini.

Ia menambahkan galian C yang beroperasi tersebut jangan sampai mengganggu lingkungan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Asrizal Asnan mengatakan Amdal tambang galian C di Sumbar akan dievaluasi kembali menyusul peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait sejumlah tambang galian C yang memiliki permasalahan dengan masyarakat setempat, baik pencemaran lingkungan ataupun kerusakan jalan lingkungan, ia mengatakan hal itu bukan hanya kewenangan Bapedalda.

"Itu lintas instansi karena berkaitan dengan perhubungan juga," sebutnya.

Salah satu tambang galian C yang bermasalah saat ini berada di Nagari Saniang Baka Kabupaten Solok. Masyarakat setempat resah karena jalan nagari menjadi rusak, dan polusi lingkungan berupa debu. (*)