Dalam Satu Hari Empat Warga Padang Bercerai

id pernikahan

Dalam Satu Hari Empat Warga Padang Bercerai

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Agama Klas IA Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan dalam satu hari terdapat empat warga daerah itu yang mengajukan perkara perceraian.

"Dari 1280 perkara yang masuk dari Januari hingga September 2016 terdapat 977 perkara perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Klas IA Padang, Januar di Padang, Senin.

Ia menyebutkan cerai talak yang merupakan pengajuan cerai oleh suami sebanyak 275 perkara dan cerai gugat atau pengajuan cerai dari istri sebanyak 702 perkara.

"Pertengkaran antara suami istri merupakan penyebab seringnya terjadi perceraian," katanya.

Menurutnya alasan banyaknya kasus cerai gugat terjadi dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, suami tidak menafkahi, suami lari dari rumah dan faktor lainnya.

"Hal itu berdasarkan pengakuan dari pihak yang mengajukan cerai pada saat persidangan berlangsung kepada hakim," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus cerai talak kebanyakan karena suami ingin menikah lagi atau ingin berpoligami dan istri tidak patuh kepada suami.

Ia mengatakan kisaran umur yang dominan mengajukan perkara perceraian diatara umur 25 sampai 37 tahun, kemudian terdapat umur 40 tahun dan 50 tahun.

"Kebanyakan yang mengajukan cerai pasangan yang menikah baru empat hingga lima tahun, tetapi ada juga yang diatas 15 tahun," sebutnya.

Selain itu, katanya sebelum putusan perceraian pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap suami-istri yang akan bercerai tersebut, dalam mediasi suami dan istri diberikan nasehat-nasehat agar jangan sampai bercerai dan berusaha untuk rujuk kembali.

"Sebelum bercerai, adanya proses mediasi maksimal 40 hari sebelum perkara perceraian diputuskan," tambahnya.

Dia menambahkan seharusnya baik istri maupun suami memahami hak dan kewajiban masing-masing sebelum melangsungkan perkawinan agar dikemudian hari tidak terjadi perceraia. (*)