DPRD Padang Panjang Tidak Setujui Anggaran Porprov

id porprov

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), tidak menyetujui anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah setempat untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi pada APBD Perubahan tahun ini.

"Pemkot Padang Panjang tidak memiliki dasar hukum dalam mengalokasikan dana tersebut," kata anggota DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra di Padang Panjang, Senin.

Tidak setujunya DPRD Padang Panjang terhadap alokasi dana Porprov itu, sudah disampaikan pada pandangan akhir fraksi DPRD dan sekaligus penetapan APBD Perubahan beberapa waktu lalu.

Pemkot Padang Panjang seharusnya kata dia, mengalokasikan dana untuk mengikuti Porprov melalui dana hibah pada organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.

"Kalau melalui dana KONI, kami akan setujui alokasi dana itu, tapi dana itu ada dalam kegiatan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Padang Panjang," ujarnya.

Secara regulasi alokasi dana itu tidak ada. Apalagi sewaktu rapat kerja DPRD Padang Panjang jelasnya sudah meminta dasar hukum pengalokasian dana itu melalui kegiatan Dinas Porbudpar.

"Namun dalam hal ini, Pemkot Padang Panjang tidak bisa menjelaskan secara tertulis dasar hukum alokasi dana melalui kegiatan Dinas Porbudpar," katanya.

DPRD sendiri lanjutnya tidak mau salah dalam menyetujui alokasi dana meskipun itu pada kegiatan Dinas Porbudpar, karena dikemudian hari akan bisa berakibat fatal.

"Kami tidak ingin berurusan dengan hukum, hanya karena menyetujui alokasi dana untuk Porprov pada Dinas Porbudpar," terangnya.

Kepala Dinas Porbudpar Padang Panjang, Sri Syahwitri tidak mempersalahkan hal tersebut, karena dilain waktu akan bisa mengikuti ajang dua tahunan itu.

"Kalaupun disetujui oleh DPRD, kami juga tidak akan bisa mempergunakan dana itu, karena Porprov berlangsung 19 November 2016, sedangkan pencairan dana diatas 22 November 2016," katanya.

Meski demikian, Dinas Porbudpar akan mendorong para pengurus cabang olahraga itu mengadakan musyawarah untuk membentuk kepengurusan KONI yang definitif. (*)