Kurangnya Pemahaman Agama Penyebab Tingginya Perceraian

id pernikahan

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Agama Klas IA Padang, Sumatera Barat, menyatakan penyebab tingginya angka perceraian dikarenakan kurangnya pemahaman agama, pendidikan serta tidak mengetahui dan memahami hak serta kewajiban masing-masing.

"Selama ini terjadinya perceraian dikarena pemahaman agama kurang, pendidikan kurang, serta tidak memahami hak dan kewajiban, ditambah lagi ekonomi dalam keluarga yang tidak mendukung," kata Humas Pengadilan Agama Klas IA Padang, Januar di Padang, senin.

Ia mengatakan jika suami istri sudah betul-betul tahu dan menerapkan ajaran yang sesuai dengan norma-norma agama, maka tidak akan terjadi perceraian diantara keduanya.

"Setiap masalah pasti bisa diselesaikan dengan cara yang baik, tidak harus langsung mengajukan gugatan cerai," katanya.

Ia menerangkan setiap pasangan harus tahu dan mengerti hak dan kewajiban masing-masing sehingga nantinya dapat menjalankan hak dan kewajiban itu dengan baik untuk menghindari pertengkaran yang mengakibatkan perceraian dikemudian hari.

"Itulah pentingnya pemahaman agama dan pendidikan," kata dia.

"Dalam agama sudah diatur yang laki-laki apa tugasnya, yang perempuan juga bagaimana tugasnya, kalau punya anak bagaimana mengurus dan sebagainya," ujar dia.

Kemudian, menurutnya untuk menghindari hal itu sebaiknya menikah ketika sudah mapan secara keseluruhan baik dari segi fisik, emosional, pendidikan, agama maupun finansial.

"Kalau sudah seperti itu tidak akan terjadi perceraian, jika penerapan agama dalam keluarga sudah sesuai dengan norma-norma yang ada,kemudian pendidikan, pengetahuan dan ekonomi juga mendukung," tambahnya.

Sebelumnya Pengadilan Agama Klas IA Padang mencatat sebanyak 977 perkara perceraian yang masuk dari Januari hingga September 2016 diantaranya terdapat cerai gugat sebanyak 702 kasus dan cerai talak sebanyak 275 kasus. (*)