Padang, (Antara Sumbar) - Pengacara Xaveriandy Sutanto terdakwa kasus dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa (25/10).
"Kami akan menghadirkan tiga saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, besok (Selasa). Salah satu di antara saksi itu adalah ahli," kata pengacara Xaveriandy Sutanto, yaitu Defika Yufiandra, di Padang, Senin.
Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan secara rinci para saksi yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.
"Kami tidak bisa memberikan secara rinci. Tunggu saja pada sidang besok," katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar Yunelda, mengatakan bahwa pihaknya berkemungkinan besar dapat menghadirkan Xaveriandy Sutanto, pada sidang yang telah diagendakan itu. Hal itu mengingat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena seperti diketahui selain menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gula illegal seberat 30 ton di Padang, Xaveriandy Sutanto saat ini juga berstatus sebagai tersangka kasus suap yang ditangani oleh KPK, dan ditahan di Jakarta.
Sidang yang telah diagendakan sebelumnya pada Selasa (18/10), diundur karena Xaveriandy Sutanto tidak dihadirkan dari Jakarta ke Padang.
Ketidak hadiran terdakwa itu juga dikarenakan pihaknya belum siap menghadirkan saksi yang meringankan, sehingga diundur hingga Selasa (25/10).
Sementara pihak Pengadilan Negeri Klas I A Padang, mengatakan bahwa pihaknya tetap dengan komitmen majelis hakim yang telah dikatakan pada pengunduran sidang sebelumnya.
"Pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang besok (Selasa), adalah kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Jika besok tidak bisa juga, maka tidak ada lagi agenda saski meringankan," kata Pejabat Humas Pengadilan Padang Estiono.
Pada bagian lain untuk kasus yang ditangani KPK, Xaveriandy diduga telah melakukan suap pada mantan Ketua DPD Irman Gusman, serta oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, atas nama Farizal.
Suap terhadap oknum jaksa itu, dengan tujuan untuk "memuluskan" perkara dugaan gula illegal yang tengah dijalaninya di Pengadilan Padang. (*)
Berita Terkait
Sutanto ceritakan perihal uang untuk Irman Gusman
Selasa, 22 Januari 2019 21:28 Wib
Xaveriandy Sutanto Masih Siapkan Memori Banding
Minggu, 9 Juli 2017 18:13 Wib
Xaveriandy Sutanto Ajukan Banding Kasus Suap Jaksa
Kamis, 15 Juni 2017 18:08 Wib
Terbukti Suap Jaksa, Xaveriandy Sutanto Dihukum Empat Tahun
Jumat, 9 Juni 2017 14:34 Wib
KPK Tuntut Xaveriandy Sutanto Empat Tahun
Jumat, 19 Mei 2017 18:15 Wib
KPK Hadirkan Lima Saksi Sidang Xaveriandy Sutanto
Jumat, 21 April 2017 21:18 Wib
Sidang Perdana Terduga Penyuap Jaksa Digelar Jumat
Senin, 13 Maret 2017 19:49 Wib
Staf Pembuat Eksepsi Xaveriandy Sutanto Dijadikan Saksi
Jumat, 24 Februari 2017 21:32 Wib