BNPT Minta Revisi UU Terorisme Melibatkan LPSK

id Suhardi Alius

BNPT Minta Revisi UU Terorisme Melibatkan LPSK

Komjen Pol Suhardi Alius. (antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, meminta Komisi III DPR supaya melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pembahasan Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kemarin itu saya minta Pansus untuk mengundang LPSK," ujar Suhardi ditemui di Jakarta, Selasa.

Suhardi menjelaskan bahwa keterlibatan LPSK diperlukan karena lembaga ini bersentuhan langsung dengan korban tindak pidana terorisme.

"Karena revisi undang undang ini juga akan membahas ketentuan kompensasi dan rehabilitasi untuk para korban tindak pidana terorisme," tambah Suhardi.

Lebih lanjut Suhardi menilai undang undang ini masih memiliki kekurangan, salah satunya adalah tidak mencakup keterangan dan kriteria terkait korban tindak pidana terorisme.

"Sejak berlakunya Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perhatian Pemerintah terhadap korban belum dirasakan cukup," jelas Suhardi.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang sebelumnya direncanakan rampung pada Juni 2016.

Salah satu tujuan dari revisi undang undang ini adalah untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme. (*)