Disepakati Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Bukittinggi

id Ranperda

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bersama pemerintah daerah setempat menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke dua Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi sebuah perda.

Ketua Panitia Khusus Ranperda, Jusra Adek dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Tri Arga Bukittinggi, Selasa mengatakan telah disepakatinya ranperda itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

"Perda itu disusun dalam rangka menciptakan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan, perubahan yang tertuang dalam ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan itu di antaranya menyangkut masa berlaku KTP-E seumur hidup selama tidak ada perubahan informasi mendasar pemilik KTP, penerbitan akta kelahiran, pengajuan dan pengesahan anak, dan pencatatan kematian.

"Penggunaan data kependudukan akan digunakan untuk semua keperluan alokasi anggaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat," sebutnya.

Dalam paripurna itu, tujuh fraksi di DPRD meminta pemerintah setempat meningkatkan pelayanan dan mendorong keaktifan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Di samping itu, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga diharapkan dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis dan mudah dijangkau masyarakat dengan dukungan sarana seperti area parkir yang lebih memadai.

Wali Kota setempat M Ramlan Nurmatias menyampaikan administrasi kependudukan akan memberikan perlindungan, pengakuan, hingga status hukum atas peristiwa yang dialami penduduk tanpa perlakuan diskriminatif.

"Disusunnya ranperda tersebut pada awalnya memang menjadi sebuah harapan agar dapat meningkatkan efektifitas pelayanan kependudukan ke depan," ujarnya. (*)