Legislator: Pemprov Sumbar Perlu Bahas Anggaran Guru Honorer

id Hidayat

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat berpendapat Pemerintah Provinsi perlu berunding dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota terkait pembiayaan guru honorer pascapenarikan pengelolaan pendidikan SMA/SMK ke provinsi.

"Sebelumnya bidang pendidikan setingkat SMA/SMK merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 wewenangnya beralih ke pemerintah provinsi," kata dia di Padang, Selasa.

Untuk itu, katanya, perlu koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar permasalahan pembiayaan guru honorernya bisa diselesaikan.

Anggaran untuk membayar guru honorer, kata dia, harus jelas karena provinsi tidak memiliki kewenangan untuk membayar guru honorer, sementara saat ini nasib guru honorer semakin memprihatinkan karena pendapatan yang sangat kecil.

"Guru honorer butuh perhatian serius dari pemerintah, jika hanya dibiarkan seperti ini saja maka akan berdampak pada kualitas pendidikan, karena tenaga mereka tetap dibutuhkan," katanya.

Tidak adanya wewenang pemprov untuk membayar guru honorer karena tidak memiliki landasan hukum.

"Payung hukum pemprov untuk membayar gaji guru honorer tidak ada," tambahnya.

Saat ini belasan ribu guru akan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumbar karena adanya pengalihan kewenangan itu, dimana sebelumnya menjadi beban pemerintah kabupaten dan kota. (*)