Pemkab Nilai RS BKM Abaikan Undang-Undang

id rumah sakit

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menilai Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) mengabaikan undang-undang karena instansi tersebut tidak pernah mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).

"Sejak rumah sakit tersebut beroperasi hingga sekarang belum ada perwakilannya yang mengurus WLK," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Selatan, Sabaruddin di Painan, Selasa.

Padahal menurutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan, rumah sakit tersebut seharusnya mengurus WLK, walau demikian pihaknya tidak memiliki wewenang menegur karena kewenangannya ada di provinsi.

Namun, kata Sabaruddin tim pengawas dari dinas ketenagakerjaan provinsi sudah mengetahuinya dan tengah menyiapkan rekomendasi untuk kepala daerah terkait langkah-langkah apa saja yang akan diambil.

Sebelumnya, belasan mantan karyawan Rumah Sakit BKM mendatangi Komisi IV DPRD Pesisir Selatan mengungkap kekecewaannya terhadap manajemen tempat mereka bekerja.

Muhammad Faizal yang sebelumnya menjabat sebagai direktur di rumah sakit mengungkapkan ia diberhentikan karena membalas surat dari Ombudsman RI terkait permasalahan yang dihadapi oleh belasan karyawan disana.

Dalam surat tersebut ia mengungkap semua permasalahan yang ada dan hal itulah yang membuatnya diberhentikan sepihak.

Menurut pengamatannya selama menjabat sebagai direktur pihak rumah sakit tidak memberikan pegawai gaji sesuai upah minimum provinsi.

Selain itu jam kerja pegawai juga tidak menentu kadang bisa lewat dari jam kerja yang ditentukan, terlebih pemilik rumah sakit juga sering berkata kasar kepada pegawai.

Dibagian lain ketika awak media mendatangi rumah sakit guna mengklarifikasi informasi tersebut pejabat rumah sakit yang dimaksud tidak ditempat.

Menurut salah seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya pejabat tidak ditempat karena ada urusan di BPJS Kesehatan kabupaten.

Sementara menurut salah seorang satuan pengamanan bernama, Andi pejabat tidak ditempat karena ada urusan ke Kota Padang, namun ia berjanji akan menyampaikan informasi yang ada ke yang bersangkutan.

Setelah itu ketika dihubungi ke nomor telepon pejabat yang dimaksud ia tidak mengangkat teleponnya. (*)