DPRD: Wali Kota Segerakan Tunjuk Kepala OPD

id Mahyeldi Ansharullah

DPRD: Wali Kota Segerakan Tunjuk Kepala OPD

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meminta wali kota menyegerakan penunjukan kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah baru yang akan mulai berlaku pada 2017.

"Perlu disegerakan karena hal ini berkaitan dengan akan dilakukannya pembahasan APBD 2017," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) terkait Pembentukan dan Susunan OPD yakni terdapat sebanyak 22 dinas dan empat badan.

Jumlah tersebut mengalami menambahkan dari sebelumnya hanya 18 dinas saja disebabkan ada bidang dalam suatu dinas yang berdiri sendiri dan ada yang dipisah, bahkan ada pula perubahan karena penggabungan dua dinas dan keseluruhannya berlaku 2017.

"Karena berlaku 2017, tentu dibahas dalam Rancangan APBD 2017 bersama OPD terkait. Bagaimana mungkin dilakukan pembahasan jika kepala OPD belum ditunjuk," jelasnya.

Apalagi, ujarnya, perlu dibuat Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk menentukan struktur OPD dan menentukan arah terkait pelaksanaan APBD 2017 nantinya karena Perda tersebut hanya menentukan OPD saja.

Menurutnya, Rancangan APBD 2017 akan dibahas oleh DPRD Padang bersama OPD terkait pada awal November 2016 sebab wali kota sudah menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) beberapa waktu lalu.

"Jadi menunggu kebijakan wali kota dulu, apalagi penunjukan kepala OPD itu kewenangannya. Kami dorong untuk dipercepat," katanya.

Penunjukan kepala-kepala OPD yang dimaksudkan ialah dinas-dinas atau badan yang pada 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 berdiri sendiri, dipisah dari dinas yang lama atau digabung.

Ia mencontohkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang pada 2017 dipisah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum yang digabung dengan Dinas Tata Ruang serta Dinas Ketahanan Pangan yang berdiri sendiri dan sebagainya.

Namun, katanya, bisa saja saat pembahasan Rancangan APBD 2017 nantinya dinas-dinas tersebut hadir secara keseluruhan dan membahas bersama saja dahulu.

"Misal Dinas Pekerjaan Umum yang digabung dengan Tata Ruang datang bersamaan, walaupun belum ada kepala dinas sebagai OPD barunya," ujarnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang, Vidal Triza sebelumnya mengatakan Perda terkait OPD yang telah disahkan DPRD Padang beberapa waktu lalu telah diserahkan pada Gubernur Provinsi Sumbar pada Selasa (18/10) untuk dilakukan evaluasi.

Ia mengatakan menurut aturan yang berlaku, evaluasi di tingkat gubernur membutuhkan waktu maksimal dua minggu agar Perwako struktur organisasinya dapat segera disiapkan.

Dalam pembentukan struktur organisasi, katanya, dimungkinkan akan ada pengukuhan bagi pejabat secara nomenklatur tidak jauh berubah fungsi yakni dalam artian dinas yang sifatnya sama.

Sementara untuk satuan yang dipisah, pemkot akan mempersiapkan personel untuk itu dan semua akan dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Padang, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diadakan panitia seleksi nantinya. (*)