Sejumlah Anggota DPRD Padang Berencana Coret Anggaran Perumda

id DPRD Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Sejumlah anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berencana mencoret anggaran untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri yang telah diusulkan pemerintah sebesar Rp5 miliar.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Padang Yulisman di Padang, Rabu, mengatakan anggaran itu telah diusulkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang 2017, namun karena tidak diketahui urgensi Perumda secara jelas, sejumlah wakil rakyat berniat mencoretnya.

"Memang sudah ada peraturan daerah yang dibuat periode lalu terkait Perumda itu, namun tidak di periode anggota dewan sekarang sehingga banyak yang tidak mengetahui," katanya.

Menurutnya, apabila konteks dan semangat terkait perda itu masih sama dan direalisasikan memang tidak harus dimintakan lagi izin pada legislatif.

Sebaliknya jika ada terjadi pergeseran, ujarnya, perlu ada pembicaraan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.

"Hingga saat ini belum ada pembahasan antara pemkot daan DPRD Padang dan tanpa pembicaraan anggaran itu, tentu akan digeser pada belanja yang lebih prioritas," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya di Komisi II DPRD Padang saat ini sedang menunggu pemkot untuk menyampaikan terkait Perumda Padang Sejahtera Mandiri tersebut, setidaknya untuk mengetahui proses sosialisasi yang telah dilalui untuk merealisasikannya.

Yulisman menegaskan jangan hanya sampai pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) saja karena banyak hal yang harus diketahui oleh pihaknya di Komisi II sebagai mitra terkait.

Walaupun sudah ada perdanya pada 2014, katanya, perlu ada pembicaraan teknis yang diteruskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) dan DPRD setempat harus mengetahuinya termasuk meliputi penentuan struktur, pemimpin dan sebagainya.

"Apabila terjadi pergeseran yaang jauh, maka harus minta persetujuan ulang dari DPRD," ujarnya.

Ia mengingatkan jangan sampai rencana perealisasian Perumda tersebut berkaitan dengan pesta demokrasi 2018 karena jika aada muatan politis dalaam hal itu perlu kajian sisi objektif untuk mendorong pertumbuhan pendapatan kota.

"Kalau dari segi subjektif, sudah pasti tidak akan disetujui agar tidak ada pertanyaan sesama penyelenggara pemerintahan. Karena itulah pemkot perlu memberi pemahaman pada kami," jelasnya.

Terkait telah diusulkannya anggaran tersebut dalam KUA-PPAS APBD 2017, ia mengatakan itu merupakan hal pemkot. Tinggal pertimbangan pentingnya bagi masyarakat dan pendapatan daerah yang akan dikaji oleh pihak DPRD saja, katanya.

"Ini kan menggunakan APBD tahun 2017. Urgensinya harus jelas," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang, Edy Darma menyampaikan dibentuknya Perumda itu beradasarkan Perda Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang memang telah disetujui oleh DPRD setempat pada 2014.

Dalam Perda itu disebutkan tujuan pendirian Perumda ialah untuk meningkatan PAD serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Hal itu direalisasikan dengan bidang usaha yang terdiri atas perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, distributor semen, klinker, portsland dan produk.

Selain itu juga terdapat bidang usaha lembaga bank tanah, sektor pariwisata, pengelolaan hotel, dan convention center, pengelolaan perparkiran, transportasi massal dan angkutan umum serta pelayanan jasa terkait kepelabuhanan dan perairan.

"Pada Oktober 2016 dilakukan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Padang Sejahtera Mandiri untuk periode 2016 hingga 2020. Dan pada 2017, diharapkan perusahaan dapat mulai beroperasi," katanya. (*)